WONOSARI, (KH) — Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul terus melayani pergantian kartu tanda penduduk reguler menjadi kartu tanda penduduk elektronik. Pengajuan permohonan dilayani di Kantor Disdukcapil.
“Warga yang akan mengganti KTP reguler ke KTP elektronik dapat langsung datang ke Disdukcapil. Tidak usah melalui desa atau kecamatan,” kata Kepala Dinas Disdukcapil, Eko Subiyantoro, Kamis (8/1/2015).
Dikatakan, Undang- Undang No. 24 Tahun 2013 tentang kewajiban penggunaan KTP elektonik yang ditetapkan pemerintah mulai Tanggal 1 Januari 2015, belum bisa dilaksanakan di Gunungkidul, Sehingga ktp regular masih dapat digunakan.
“Karena ketersediaan blangko E-KTP yang masih minim, pembuatan KTP regular di kecamatan masih kita layani. Tetapi, setelah warga mendapat KTP reguler, kami minta masyarakat segera mengantinya dengan KTP elektronik di kantor Disdukcapik,” terangnya.
Cara pengantian KTP regular ke KTP elektronik mudah. Warga yang datang, cukup diminta mengisi blangko yang telah disediakan oleh petugas. Pembuatan KTP elektonik di Disdukcapil Gunungkidul hanya membutuhkan waktu 3 menit.
“Penerbitan KTP elektronik ini tidak dipungut biaya, atau gratis. Perubahan KTP elektronik ini tidak bisa diwakilkan, karena nantinya pemegang KTP harus melakukan sidik jari untuk aktivasi KTP, sehingga KTP yang baru langsung bisa digunakan,” katanya.
Eko mengungkapkan, KTP reguler hanya bersikap sementara. Warga yang masih memegang KTP reguler diharapkan segera menganti dengan KTP elektronik.
“KTP regular hanya sementara, tetapi masyarakat kita harapkan segera mengantinya dengan KTP elektronik, meski beberapa instansi belum mewajibkan pengunaan KTP elektronik,” terangnya.
Disdukcapil Gunungkidul hingga saat ini masih memiliki 10 ribu keping blangko KTP elektronik. Jumlah tersebut terus berkurang seiring banyaknya permohonan pembuatan KTP elektronik.
“Stok hingga saat ini kita pastikan aman. Warga bisa langsung melalukan perubahan KTP elektronik di kantor,” katanya.
Eko mengungkapkan, KTP elektronik berlaku seumur hidup. Hingga akhir Tahun 2014 jumlah warga yang sudah melakukan perekaman KTP sudah mencapai lebih dari 90 persen dari 635 ribu wajib KTP elektronik.
“Dalam UU nomor 24 Tahun 2013 diatur peralihan dari KTP regular ke KTP elektronik. UU ini efektif sejak januari 2015, tetapi kita telah menetapkan sejak Januari 2014 lalu,” ucapnya. (Juju/Tty)