KPU Gunungkidul Tetapkan 4 Paslon Sebagai Peserta Pilkada 2020

oleh -
Penetapan 4 Paslon peserta Pilkada di KPU Gunungkidul. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar pleno tertutup, Rabu (23/09/2020) pagi. Usai pleno, KPU menetapkan Pasangan Calon (paslon) yang resmi lolos sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“4 paslon sudah memenuhi syarat dan dinyatakan lolos sebagai peserta di Pilkada 2020,” kata Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani usai pleno di kantor KPU.

4 paslon yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pilkada Gunungkidul 2020 ialah Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi, Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, Sunaryanta-Heri Susanto dan Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi.

Setelah ditetapkan, lanjut Hani, calon yang berstatus sebagai TNI/Polri dan ASN  harus menyerahkan dokumen pengunduran diri dan surat dari atasan maksimal 5 hari setelah di tetapkan.

Sementara itu, Komisioner KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, tahapan selanjutnya yakni pengambilan nomor paslon dilaksanakan, Kamis (26/9/2020). Saat pengambilan diharapkan Paslon tidak membawa massa.

“Pendukung bisa melihat live streming dari Diskominfo. Dalam kegiatan pengambilan nomor urut Calon harus hadir jika tidak bisa memberikan surat mandat,” kata Andang.

Alasan larangan membawa massa dalam proses pengambilan nomor urut bagi paslon peserta Pilkada, pelaksanaannya agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Tujuannya, setiap tahapan Pilkada risiko penularan COVID-19 tetap rendah.

“Selain paslon, yang hadir hanya ketua dan sekretaris partai politik (parpol) pengusung, ketua tim kampanye dan LO,” imbuh Andang. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar