KPU Gunungkidul Prioritaskan Hak Politik Penyandang Disabilitas

oleh -3138 Dilihat
oleh
Sosialisasi KPU. Foto: KH/Dwianjani
Sosialisasi KPU. Foto: KH/Dwianjani
Sosialisasi KPU. Foto: KH/Dwianjani

WONOSARI, (KH) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu memprioritaskan hak politik penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemilu di Gunungkidul. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, M Zaenuri Ikhsan, menjelaskan, nantinya akan ada 2.000  orang lebih penyandang disabilitas yang akan menerima hak untuk memilih pada Pilkada mendatang.

Ia menjelaskan kaitanya dengan pemilu, dasar hukum tersebut dijabarkan dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Khusus dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tersebut, pasal 157 menyebutkan bahwa pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suara di TPS dapat dibantu orang lain atas permintaan pemilih. Kemudian pada pasal 142 penjelasan ayat 2 mencantumkan bahwa salah satu perlengkapan pemungutan suara adalah alat bantu tunanetra.

Zaenuri saat ditemui usai melakukan sosialisasi bagi penyandang disabilitas di Balai Desa Logandeng, Playen, menjelaskan, KPU telah mengatur prioritas bagi penyandang disabilitas mulai dari pendataan pemilih, sosialisasi pemilu, hingga kemudahan untuk memberikan hak suara di TPS. Selain itu, KPU membuat modul, materi sosialisasi, dan pendidikan pemilih bagi pemilih disabilitas. Ia berharap nantinya saat pencoblosan para penyandang disabilitas tak malu untuk datang ke TPS dan memberikan hak suaranya.

“Kita tekankan pada mereka, bahwa mereka memiliki hak yang sama dengan warga lainnya, dan mau memberikan hak suarannya,” pungkasnya. (Maria Dwianjani)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar