WONOSARI, (KH) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul terus melakukan pegumpulan syarat bagi balon bupati beserta wakilnya. Tidak hanya menampung berbagai data yang merupakan syarat bagi para balon pemimpin Gunungkidul nantinya, KPU juga akan meneliti keabsahan surat-surat, termasuk ijazah.
Ketua KPU Gunungkidul, M Zaenuri Ikhsan menjelaskan, dalam melakukan pengecekan keabsahan, nantinya pihaknya akan melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag). Sementara, persyaratan berupa ijazah kini sudah dipegang pihaknya.
“Kita akan teliti, dan melibatkan pihak-pihak terkait,” ucapnya, Minggu (02/08).
Zaenuri menambahkan, persyaratan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12/2015 Tentang Perubahan PKPU No 9/2015 Tentang Pencalonan, calon kepala daerah diwajibkan memiliki ijazah, minimal SMA. (Maria Dwianjani)