Korupsi RSUD Wonosari: Jika Inkrah, ASN bisa Kena Sanksi Pemecatan dengan tidak Hormat

oleh -1664 Dilihat
oleh
korupsi
ilustrasi korupsi. (sumber: Kabarjatim)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Ungkap kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari oleh Polda DIY beberapa waktu lalu muncul dua nama tersangka, II dan AS. Saat melakukan korupsi, II merupakan direktur RSUD, sementara AS menjabat Kepala Bidang Medik dan Non Medik.

Progres terbaru, setelah berkas perkara pemeriksaan terhadap II lengkap, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. II yang telah pensiun akan menjalani sederet persidangan. Sementara ini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Yogyakarta di Wonosari.

Adapun AS kini masih aktif bertugas sebagai ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Gunungkidul.

Terkait status AS, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta belum berani terlalu jauh mengambil tindakan. Dia memilih menunggu hasil putusan pengadilan.

“AS masih terduga, jadi belum memutuskan me-nonaktifkan,” kata dia saat ditemui di kantor Sekretariat Daerah di Wonosari, Kamis (30/6/2022).

Sunaryanta pun mempersilahkan bawahannya yang tersandung korupsi untuk melakukan upaya maksimal guna memperoleh keadilan.

Orang nomor satu di Gunungkidul ini tegas berpesan, belajar dari kasus tersebut dia meminta agar ASN bertugas sesuai tupoksi.

“Jangan melanggarbaturan. Bekerjalah hati-hati dan sesuai aturan agar tak tersangkut perkara hukum,” imabu Sunaryanta.

Senada dengan Sunaryanta, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengungkapkan, keputusan sanksi atas status ASN yang terbelit perkara korupsi menunggu putusan pengadilan.

“Kalau korupsi, karena kejahatan jabatan, harus diberhentikan dengan tidak hormat,” tandas Sunawan.

Namun demikian, sanksi tersebut akan dijatuhkan jika ketetapan hukum sudah inkrah, yakni putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar