Ketentuan Takbiran: Volume Tak Boleh Asal, Selesai Maksimal Jam 22.00 WIB

oleh -225 Dilihat
oleh
Takbir
Ilustrasi pelaksanaan takbir keliling.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Selasa, (9/4/2024) malam nanti umat muslim akan menggelar malam Takbiran. Sebagaimana diketahui, mengumandangkan takbir menjadi puncak rangkaian ibadah Ramadhan seperti biasanya.

Guna menjaga kondusifitas sekaligus bentuk toleransi, Pemkab Gunungkidul mengeluarkan ketentuan  pelaksanaan malam takbiran.

Ketentuan terserbut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor XX Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Takbiran Malam Idulfitri Tahun 1445H/2024 M, per 5 April 2024.

Dalam edaran tersebut memuat aturan-aturan yang hendaknya dipatuhi masyarakat, utamanya yang menggelar takbiran.

Kepala Sat Pol PP Gunungkidul, Edi Basuki menyampaikan, Pemkab menghendaki pembatasan waktu untuk takbiran keliling. Adapun waktu yang disarankan, pelaksanaan takbiran maksimal sampai pukul 22.00 WIB.

“Hal ini untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka waktunya harus kita batasi,” terangnya.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur terkait penggunaan pengeras suara yang  tidak boleh berlebihan. Edi mengungkapkan, aturan penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan Musala.

“Jadi jangan berlebihan volumenya. Tidak boleh terlalu keras, harus toleransi,” imbuhnya.

Tak hanya itu saja, Pemkab pun mengimbau kepada peserta takbir keliling atau lomba takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Edi menambahkan, jajarannya akan bertugas dalam rangka mengamankan takbiran.  Dalam pengamanan malam takbiran akan dikerahkan 12 personel. Kemudian, 8 personel lainnya akan patroli ke berbagai Kapanewon.

Pada pelaksanaan malam takbiran juga diatur zonasinya. Detailnya, takbir keliling atau lomba takbir yang dilaksanakan harus berada dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon atau kalurahan setempat.

“Jaraknya diatur, untuk lomba tingkat kalurahan yang sebatas di kalurahan saja, begitu pun di Kapanewon, cukup di lingkup Kapanewon saja,  tidak boleh keluar dari zona tadi. Takbir keliling atau lomba takbir juga harus mendapatkan izin dari Polsek setempat,” terangnya.

Terpisah, Kepala Kemenag Gunungkidul, Sa’ban Nuroni menegaskan, masyarakat hendaknya mematuhi edaran tersebut.

Dirinya  mengajak kepada masyarakat agar  senantiasa tertib dan menjaga kelancaran perayaan dan ibadah Idul Fitri. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar