WONOSARI, (KH),– Buntut rusuh supporter bola yang terjadi di wilayah Bantul melebar hingga Gunungkidul. Kelompok massa supporter PSIM bentrok dengan supporter Persis Solo. Selain disebut telah bermusuhan sejak lama, sebelum pertandingan antara Persis Solo dengan Persiba Bantul beberapa kejadian pemicu kerusuhan telah terjadi, Minggu, (7/5/2017) siang.
Usai pertandingan, sore menjelang petang saat kepulangan supporter Persis Solo, di beberapa tempat sempat terjadi kerusuhan. Adapun kepulangan supporter asal Solo melalui wilayah Gunungkidul menyebabkan kericuhan melebar.
Jajaran Polres Gunungkidul mengambil tindakan cepat dan berusaha meminimalisir kericuhan kembali terjadi. Polisi berjaga dan mengamankan beberapa titik lokasi yang rawan. Saat menghalau kelompok massa yang membuat onar polisi sempat mendapat perlawanan.
Sebagaimana informasi yang dilansir Humas Polres Gunungkidul, setidaknya dua anggota terluka setelah terkena lemparan batu. Tindakan tegas diambil, sebanyak 23 remaja terpaksa diamankan karena terbukti berbuat onar.
“Para suporter yang terdiri dari warga Bantul dan Gunungkidul juga membakar 1 kendaraan dinas milik Kepolisian serta melakukan pengrusakan di beberapa wilayah perbatasan,” terang Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino, Senin, (8/5/2017).
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Muhammad Arif Sugiarto, S.I.K. MPP. memberikan ultimatum tegas terhadap perilaku tidak terpuji ini. Ditandaskan, semua pelaku kerusuhan yang membuat keamanan serta kenyamanan Gunungkidul terganggu akan ditindak tegas.
Iptu Ngadino menjelaskan, dalam dunia sepak bola, berbagai cara dilakukan untuk menghilangkan perilaku suporter yang anarkis. Salah satu aturan melalui sanksi dari Peraturan yang ditetapkan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Namun, hal ini kenyataannya tak bisa membuat jera para pelaku kerusuhan.
Lanjut Iptu Ngadino, kepolisian semakin tegas dalam memberlakukan sanksi terhadap pembuat keresahan atau onar. Berikut sanksi-sanksi pidana yang bisa menjerat para suporter pembuat onar; Pasal 170 Diancam 7/9/12 Tahun Penjara, Pasal 354 Diancam 8 Tahun Penjara, Pasal 406 Diancam 2 Tahun Penjara, Pasal 351 Diancam 2 Tahun 8 Bulan / 5 Tahun / 7 Tahun Penjara, Pasal 352 Diancam 3 Bulan Penjara, dan Pasal 156 Diancam 4 Tahun Penjara serta Pasal 55. (Kandar)