“Harapannya pengendara lain yang menemui kendaraan dengan sticker khusus tersebut dapat memberikan prioritas dan kelonggaran,” harap Sulistyo Hadi.
Menurutnya, sticker merupakan tanda atau peringatan bagi pengendara umum di jalan raya agar memberikan kesempatan atau memudahkan laju kendaraan milik penyandang disabilitas.
Sambung Sulistyo Hadi, saat ini tidak sedikit penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan baik roda dua maupun mobil. Dengan segenap dinamikanya, bepergian menggunakan kendaraan menjadi kebutuhan penting bagi mereka.
Sementara itu, salah satu penyandang disabilitas penggagas pemasangan sticker, Legowo mengaku, sebelumnya pihaknya telah mengikuti berbagai musyawarah dengan beberapa lembaga terkait. Dari beberapa kali pertemuan sehingga muncul kesepakatan pemasangan sticker tersebut.
“Hal ini juga diketahui Ditlantas Polda DIY, selain itu juga mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan,” ucapnya.
Penyandang tuna netra tersebut berharap, semua penyandang disabilitas di Gunungkidul yang terbiasa mengendarai kendaraan di jalan raya agar kendaraannya dipasang sticker sesuai kondisi masing-masing.
Pemasangannya, sticker ditempel di bagian belakang dan depan kendaraan agar mudah terlihat oleh pengendara umum. (Kandar)