GUNUNGKIDUL, (KH),– Tiga orang harus berhadapan dengan hukum akibat mencuri kayu jenis Sono Kembang di Hutan Petak 54 RPH Kenet BDH Karangmojo Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus dalam kesempatan jumpa pers beberapa waktu lalu menyampaikan, 3 orang yang diamankan antara lain SA (26) warga Ngawen, G (33), warga Semin, dan AS (31) warga Semin.
Adapun tindakan peristiwa pencurian terjadi Kamis tanggal 31 Maret 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
Mengenai kronologi pengungkapan, Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi mengutarakan, pihaknya mendapat laporan dari petugas BDH Karangmojo. Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat beberapa barang milik terduga pelaku yang tertinggal.
“Sebelumnya petugas BDH patroli dan mendengar ada suara gergaji, setelah dicek terduga pelaku melarikan diri,” kata Iptu Sunardi di Mapolres Gunungkidul.
Dia menyebutkan, di lokasi pencurian gawai milik terduga pelaku tertinggal. Ditemukan pula sebanyak 3 potong kayu berada di pinggir jalan siap diangkut.
Dari keterangan saksi dan temuan bukti, polisi mengantongi identitas salah satu terduga pelaku yang berinisial SA.
Namun, saat diselidiki SA meninggalkan rumah. Diduga kuat dia berusaha melarikan diri.
Lantas pada tanggal 27 Juni SA pulang ke rumah. Setelah diinterogasi dia mengakui perbuatannya. Polisi pun kemudian mendapati dua terduga pelaku lain. Dengan segera 2 rekan SA diamankan.
“Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah,” tukas Iptu Sunardi.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gergaji besar, gergaji tangan, alat pikul, tali, dan lain-lain. (Kandar)