Jual Miras, Izin Toko Akan Dicabut

oleh -4142 Dilihat
oleh

iklan kh

WONOSARI, (KH) — Peredaran minuman keras (miras) terus menjadi perhatian Pemkab Gunungkidul. Tidak main-main, Pemkab melalui Dinas Perindustian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) akan membekukan izin kepada toko yang nekat menjual miras.

Kepala Disperindakop Gunungkidul, Hidayat mengatakan, langkah tegas ini menindak lanjuti munculnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Dalam peraturan ini, toko dan supermarket tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A,” jelas Hidayat, Jumat (23/1/2014).

Dia menjelaskan, minuman beralkohol golongan A mempunyai kadar alkohol 1-5 persen, golongan B memiliki kadar alkohol 5-20 persen, sedangkan golongan C mengandung kadar alkohol 20-45 persen.

“Miras golongan A ini seperti Bir. Tidak boleh lagi dijual di toko maupun supemarket,” ungkapnya.

Hidayat mengaku, meski peraturan belum disyahkan, pihaknya telah memalukan monitoring di lapangan. Hasilnya banyak supermarket yang menjual miras golongan A. “Mereka yang diketahui menjual minuman beralkohol, langsung kita tegur secara lisan,” paparnya.

Hidayat mengaku, monitoring ini akan terus dilakukan. Jika teguran lisan tidak diindahkan, pihaknya mengakui akan bertindak tegas. “Jika teguran pertama, kedua, dan ketiga dilanggar, Pemkab akan bertindak tegas dengan membekukan izin usaha toko tersebut,” ucapnya.

Terpisah, Anggota DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mendukung sepenuhnya langkah pemkab tersebut. Peredaran miras memang membutuhkan pengawasan yang ketat. Sebab, banyak kasus miras yang telah menelan korban jiwa.

“Peraturan ini harus segera ditindak lanjuti dengan baik. Pemkab memang harus tegas dan menjalankan peraturan ini dengan baik,” tegas fraksi PKS tersebut. (Juju/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar