WONOSARI, (KH), –Pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Gunungkidul bakal dilakukan penutupan jika penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Penangananan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul, Immawan Wahyudi.
Saat ditemui, Wakil Bupati Gunungkidul ini menjelaskan, pusat berbelanjaan sangat memungkinkan dilakukan penutupan namun harus sesuai dengan status wilayah terdampak virus Corona atau Covid-19. Menurutnya mall-mall yang sifatnya bukan komoditas pangan atau lebih banyak menyediakan komoditas sekunder jika dilakukan penutupan maka tidak akan mempengaruhi ketahanan pangan.
“Sesuai dengan status, kalau belum PSBB belum dilakukan penutupan,” ujar Immawan, Rabu (13/05/2020).
Namun demikian berbeda dengan pasar tradisional khususnya pasar sembako. Menurut Immawan, jika nantinya ditetapkan PSBB maka pasar akan tetap beroperasi. Jika dilakukan penutupan pasar sembako justru tidak akan memberikan penguatan secara ekonomi khususnya pangan dan bertolak belakang dengan perintah konstitusi yakni mewujudkan kesejahteraan umum.
“Jakarta saja yang PSBB pasar sembako masih beroperasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Immawan menerangkan, yang terpenting dan harus diperhatikan saat ini adalah protokol Covid-19 dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta penggunaan masker ketika keluar rumah.
“Penutupan pusat perbelanjaan itu tidak akan berdampak langsung pada persoalan pangan, tapi berdampak pada pendapatan atau perkembangan ekonomi,” tandasnya. (Kandar/R)