“Sebagai pemandu wisata minat khusus, seseorang harus memperhatikan kewajibannya, serta memperhatikan hak yang harus dipenuhi oleh geowisatawan,” kata Adi.
Hak geowisatawan, sambungnya, yakni mendapatkan informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata yang ditawarkan, pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar prosedur operasionalnya, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi serta perlindungan asuransi untuk kegiatan geowisata yang berisiko tinggi.
Lebih jauh disampaikan, seorang pemandu berkewajiban mampu mengintepretasi geowisata di wilayahnya, memiliki SOP kepemanduan yang jelas, kompeten, dan legal dengan dibuktikan oleh sertifikasi sebagai pemandu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim PKM Institut Sains & Teknologi AKPRIND Yogyakarta, Dr. Sri Mulyaningsih, menambahkan, pelatihan merupakan bagian dari pengembangan Situs Gunung Ireng di Desa Pengkok, Kecamatan Patuk.
Sebagaimana diketahui, Gunung Ireng merupakan salah satu destinasi yang belakangan lebih dikenal sebagai tempat untuk menikmati sunrise. Lokasinya hanya dibutuhkan 1 jam perjalanan darat dari Yogyakarta. Gunung Ireng tepatnya berada di Dusun Srumbung, Desa Pengkok, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
Berdasar ilmu geologi, proses pembetukan Gunung Ireng terjadi sejak 18 sampai 20 juta tahun silam. Dimana Gunung Ireng dipercaya merupakan tubuh gunung api purba yang berada di dasar laut, sementara hanya sebagian puncaknya berada di permukaan.
Akibat proses tektonik yang berulang-ulang selama jutaan tahun di selatan Jawa, kawasan Gunung Ireng mengalami pengangkatan hingga menjadi daratan.(Kandar)