GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan kajian mengenai hari terbentuknya Kabupaten Gunungkidul. Berdasar hasil kajian yang telah berlangsung selama 2 tahun, diperoleh tanggal dan tahun yang baru mengenai kapan Gunungkidul lahir.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, rangkaian tahapan menuju penetapan masih terus berjalan. Termasuk rapat yang digelar pada Kamis (15/4/2024) dengan Kementerian Hukum dan HAM serta beberapa pihak terkait.
“Hari ini dilakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi sebagai upaya konsultasi legal formal terkait Raperda yang tengah disusun,” kata Sunaryanta di Joglo Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul.
Hari Jadi yang Baru: Gunungkidul Setahun Lebih Tua
Pihaknaya mengungkapkan, bahwa hari jadi Kabupaten Gunungkidul berubah menjadi 4 Oktober 1830. Sebelumnya, hari jadi Gunungkidul selalu diperingati pada 27 Mei 1831.
“Hari jadi yang baru ada selisih satu tahun lebih tua. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan sejarah dan administratif. Sejarah memang bersifat dinamis,” tuturnya.
Adapu kajian yang dilakukan melibatkan profesional dibidangnya. Dia berharap hasilnya mampu mendapatkan gambaran komperehensif mengenai sejarah berdirinya Gunungkidul.
Kumpulan data yang makin banyak dan lengkap diyakini akan membuat catatan sejarah yang kain mendekati sebenarnya.
Setelah dilakukan harmonisasi dan pemantapan, nanti akan dilanjutkan dengan penyusunan Raperda yang akan dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul. Seluruh hasil kajian pun akan dibukukan dan menjadi dokumen penting menyangkut perjalanan sejarah Kabupaten Gunungkidul.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Agus Mantara menambahkan, kajian ini dilakukan sebagai upaya melengkapi kajian yang pernah dilakukan pada tahun 1985 dengan judul: Menguak sejarah melacak hari jadi Kabupaten Gunungkidul.
“Upaya ini sejalan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Gunungkidul nomor 70/188.45/6/1985. Pada dictum II berbunyi “Ketentuan hari, tanggal, bulan dan tahun hari jadi Kabupaten Gunungkidul dapat ditinjau ulang”,” jelas Agus.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) Agung Rektono Seto mengatakan, Hasil konsepsi dan harmonisasi hari ini akan diserahkan kepada bupati termasuk tembusan ke Gubernur DIY.
“Mengenai usulan akan dibuat raperda ini sudah diterima pada Bulan Januari 2024,” ujar Agung. (Kandar)