Guru Paud Dapat Tambahan Gaji Dari Dana Desa

oleh -5605 Dilihat
oleh
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PLAYEN, (KH)— Sejumlah desa di Kabupaten Gunungkidul menglokasikan dana desa untuk tambahan gaji guru PAUD. Namun setiap desa memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait dengan besaran anggaran tersebut.

Kepala Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Hardi mengatakan, dana desa tidak hanya diprioritaskan sebagai dana pembangunan fisik. Selama kurun waktu dua tahun trakhir, dana desa juga dialokasikan sebagai tambahan gaji guru paud.

“Kita alokasikan Rp 100 ribu untuk guru Paud dana desa yang cair. Di logandeng ada 18 guru paud yang mendapatkanya,”kata Hardi, Selasa (14/03/2017).

Selain dialokasikan sebagai honor guru paud, Desa Logandeng juga memberikan honor kepada kader desa. Kader yang menggerakan pemberdayaan masyarakat desa ini mendapat alokasi dana desa sebesar Rp. 35 ribu perbulan sebagai honor.

“Tahun 2016 kita mendapat Rp. 700 juta, untuk tahun 2017 kita mendapat Rp. 900 juta. Sebaguian besar dana desa memang untuk pembangunan fisik seperti talud dan irigasi,”paparnya.

Sementaa Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Semin, Paliyo juga mengatakan hal senada. Sejak dua tahun terakhir, pihaknya mengalokasikan dana desa untuk membantu gaji guru Paud.

Pihaknya menerangkan, di Desa Rejosari ada 9 guru paud yang mendapat alokasi dana tersebut. Setiap tahunya besaran gaji yang diterima terus bertabah menyesuaikan dengan jumlah dana desa yang diterima.

“Tahun 2015 guru paud mendapat Rp. 50 ribu, untuk tahun 2016 mendapat Rp. 100 ribu dan tahun ini sesusai dengan kesepakatan kita memberikan Rp.150 ribu. Karena tahun ini kita mendapat Rp.927 juta meningkat dari tahun sebelumnya Rp. 700 juta,” paparnya.

Terpisah Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro memastikan ada keterlambatan pencairan dana desa untuk tahun 2017. Pencaian dana desa akan molor dari jadwal yang telah ditentukan bulan April.

“Ada perunahan teknis proses transfer ke daerah yang berpengaruh pada penyaluran ke masing-masing desa. Alur yang sekarang dari Kementerian Keuangan ditransfer ke KPPN dan baru dikirim ke kas daerah. Baru pemkab mencairkan dana desa,”katanya. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar