Gunungkidul Terapkan Pendaftaran Siswa Sistem Zonasi, Wali Murid Diminta Tak Risau

oleh -10942 Dilihat
oleh
Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rosyid. KH/ Kandar.

WONOSARI, (KH),– Pendaftaran peserta didik baru Tahun Pelajaran 2018/2019 nanti di Gunungkidul akan diterapkan sistem zonasi sepenuhnya. Atas aturan pemerintah baru tersebut banyak wali murid resah. Keluhan yang paling umum muncul yaitu sedikitnya kesempatan menyekolahkan anaknya ke sekolah pilihan.

Sebagaimana disampaikan guru di SMAN 1 Wonosari, Sriyanta, keluhan dari wali murid memang cukup banyak. Tetapi, dirinya menilai keluhan muncul karena wali murid masih belum mempertimbangkan adanya jalur prestasi.

Sriyanta menjelaskan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini terdapat jalur reguler; zonasi dan prestasi. Untuk yang jalur prestasi tidak memperhatikan zonasi. Artinya calon siswa boleh berasal dari wilayah mana saja. Akan tetapi kuotanya terbatas hanya 5 % saja.

Adanya aturan baru tersebut dirinya menanggapi secara netral. “Kita lihat hasil dari PPDB ini dulu, Tentu pemerintah sudah mengusahakan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya, Jum’at, (9/6/2018).

Lanjut dia, bagi yang memiliki prestasi rata-rata, diakui akan sangat terbatasi oleh sistem zonasi ini. untuk itu mau tidak mau calon siswa mendaftar sesuai zonasi. Calon siswa tinggal pilih sekolah yang masuk ke zona.

“Pilihan calon siswa masih dapat diubah hingga H-1/ penutupan pendaftaran, termasuk pindah jalur dari SMA ke SMK dan sebaliknya,” terang Sriyanta.

Pernyataan berbeda disampaikan Afandi Setiawan. Guru di SMAN 1 Tanjungsari ini menganggap, bahwa siswa menjadi korban regulasi.

“Motivasi belajar siswa pinggiran menjadi berkurang karena meski belajar dengan keras untuk masuk sekolah favorit tetap saja sulit terwujud. Sebab akan dikalahkan sistem zonasi, karena penerimaan jalur prestasi sangat terbatas,” paparnya.

Menurutnya akan lebih adil jika pembagian antara zonasi dan prestasi itu 50:50.

Dilain kesempatan, di hadapan sejumlah media, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rosyid, S.Pd., M.M., meminta masyarakat khususnya wali murid yang hendak menyekolahkan putra putrinya untuk tidak risau.

Disampaikan, penerimaan siswa didik tahun ini akan lebih cenderung pada aspek wilayah, tetapi nilai Ujian Nasional (UN) tetap berlaku dan dipergunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Aturan terkait zonasi PPDB telah diatur sesuai dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017 yang diperbaharui dengan Permendikbud No 14 Tahun 2018  serta dengan Perbub No 17 Tahun 2018  tentang PPDB dan Zonasi,” jelasnya, Jum’at, (9/6/2018).

Menurutnya aturan zonasi ini bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan dan layanan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Gunungkidul. Terlebih lagi untuk memeratakan input peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu serta untuk meminimalisir tingkat mobilitas masyarakat khususnya peserta didik.

Lebih jauh disampaikan, pembagian kuota penerimaan peserta didik baru diantaranya terbagi sebanyak 90% kuota dari peserta didik di satuan pendidikan sesuai zona, selanjutnya 5%  kuota di luar zonasi berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)  dan 5 %  kuota jalur khusus. Kuota jalur khusus diperuntukkan bagi anak korban bencana atau anak pejabat negara.

“Kebijakan zonasi ini tidak perlu dikhawatirkan oleh orang tua peserta didik, karena pemerintah meyakini untuk sekolah negeri baik SMP maupun SMA  terutama di DIY secara Nasional  memiliki  standar yang sama. Termasuk mencakup sarana dan prasarananya juga relatif sama. Sehingga harapanya kedepan pemerataan kualitas pendidikan akan tercapai,” tegasnya.

Ditambahkan, sistem zonasi tersebut hanya diterapkan pada sekolah SMA dan tidak diterapkan untuk sekolah kejuruan atau SMK.

Dirinya yakin, desas desus sikap tidak setuju masyarakat hanya akan muncul pada tahun ini saja. Bahron mengklaim setelah nanti berjalan tiga tahun pandangan masyarakat akan berubah seiring tujuan dari aturan tersebut telah berdampak atau dirasakan.

Untuk diketahui, pelaksanaan PPDB. Untuk TK/SD pendaftaran secara offline dimulai tanggal  2 hingga 4 juli 2018. Pengumuman tanggal 5 juli  2018. Sementara pendaftaran ulang tanggal 6 hingga 7 juli 2018. Adapun syaratnya untuk TK Kelompok A: usia minimal  4 sampai 5 tahun  per 1 juli 2018, Kelompok B: usia minimal 5 sampai 6 tahun per 1 juli 2018 dibuktikan dengan Akte kelahiran.

Kemudian persyaratan untuk peserta didik Sekolah Dasar, diseleksi berdasarkan usia saja, tidak ada seleksi akademik. Calon siswa SD berusia 6 hingga 7 tahun. Usia paling tinggi 12 tahun berdasarkan zonasi wajib di terima, atau berusia minimal 5,6 tahun per 1 juli 2018 dan memiliki surat rekomendasi bakat istimewa dan memiliki Ijazah TK serta Akta kelahiran.

Sedangkan pelaksanaan PPDB SMP/MTS Negeri  dan Swasta menggunakan  sistem online yang akan dilaksanakan  mulai tanggal  4 s/d 6 juli 2018. Seleksi dan pengumuman  tanggal 7 juli 2018, lalu daftar ulang dilaksanakan tanggal 9 s/d 10 juli 2018. Syaratnya;  memiliki Ijazah SD/MI/Paket A. Berusia paling tinggi 18 tahun per 1 juli 2018, melengkapi data dapodik dan memeiliki akta kelahiran. Bagi calon siswa diberikan waktu 1 minggu untuk melengkapi data Dapodik. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar