Gunungkidul Duduki Peringkat 2 Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Di DIY

oleh -
oleh
Deklarasi Pemilu Damai di Bangsal Sewaka Praja oleh peserta pemilu dan tim pemenangan Pemilu 2019 di Gunungkidul. KH/ Kandar.
iklan dprd
Deklarasi Pemilu Damai di Bangsal Sewaka Praja oleh peserta pemilu dan tim pemenangan Pemilu 2019 di Gunungkidul. KH/ Kandar.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu 2019 beberapa waktu lalu. Untuk wilayah DIY, Gunungkidul menduduki peringkat dua di bawah Kabupaten Sleman. Hal tersebut perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaran Pemilu 2019.

Digelarnya Deklarasi Pemilu Damai di Bangsal Sewaka Praja yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul dan Bawaslu, Jum’at, (9/11/2018) menjadi salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas daerah selama pelaksanaan kampanye.

“Posisi peringkat 2 dalam indeks kerawanan pemilu perlu menjadi perhatian. Melalui deklarasi pemilu damai diharapkan penyelenggaraan Pemilu berjalan tertib, aman, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi Suku, Agama, Ras Dan Antar Golongan (SARA), dan politik uang sehingga masyarakat dapat menikmati pesta demokrasi dengan gembira,” papar Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya meminta agar para peserta pemilu melaksanakan kampanye secara bertanggungjawab. Sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilu. Penyampaian visi misi oleh peserta pemilu hendaknya disampaikan dengan sopan, santun, tertib, mendidik, bijak dan beradab, serta tidak bersifat profokatif. Demi terciptanya pendidikan politik yang baik bagi masyarakat kampanye Pemilu hendaknya dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai pancasila dan UUD 1945.

iklan golkar idul fitri 2024

“Deklarasi tidak hanya sebatas deklarasi saja, melainkan betul-betul dipegang teguh dan diamalkan, sehingga pelaksanakan kampanye dan tahapan pemilu secara umum dapat berjalan dengan lancar,” himbaunya.

Lebih jauh disampaikan, jika ada pelanggaran sebagaimana isi deklarasi, apabila peserta pemilu dan timses pemenangannya menggunakan isu SARA maka ada sanksi pidana. Termasuk menyebar hoaks dapat berakibat terkena jerat Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran kampanye yang mengarah ke tindak pidana,” Ahmad.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH berharap komitmen dan berikrar melaksanakan Pemilu dengan sejuk bisa diimplementasikan dalam tindakan selama proses kampanye.

Institusinya yang terlibat dalam unsur pengamanan berkomitmen memberikan jaminan keamanan pada pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berjalan aman damai dan sejuk.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kodim, jajaran Forkompinda, dan pihak penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu,” ujar Ahmad Fuady.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Badingah merasa yakin masyarakat sudah memiliki kedewasaan memahami politik dan demokrasi. Badingah sangat mendukung seluruh peserta pemilu mengikuti keseluruhan tahapan Pemilu dalam suasana damai dan kondusif. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar