WONOSARI, (KH),– Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu kabupaten di DIY yang diwajibkan menerapkan pembatasan dalam berbagai kegiatan. Instruksi yang datang dari pemerintah pusat tersebut merupakan respon tingginya kasus Covid-19 belakangan ini. Pembatasan kegiatan masyarakat sedianya diterapkan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Berdasar hasil rapat yang di selenggarakan secara Video Conference dengan Pemda DIY, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan karena wilayah memenuhi salah satu dari beberapa parameter, diantaranya seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
“Di samping itu tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%,” terang Immawan, Kamis (7/1/2021).
Realisasi pembatasan berbagai kegiatan, diantaranya akan digelar Operasi Yustisi yang semakin gencar. Operasi ini akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.
Dijelaskan, evaluasi dan monitoring pembatasan ini akan dilakukan setiap hari secara intensif. Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat yang akhi-akhir mulai kendor.
Terkait Wisata, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengaku akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah.
“Kebijakan pembatasan ini sebagai langkah positif untuk pengendalian pandemi agar segera usai, walau ada target PAD untuk sektor Pariwisata, tetapi prioritas kami ialah agar tidak terjadi penularan Covid-19 di lokasi wisata yang dapat menjadi klaster baru,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi mengklaim, protokol kesehatan sudah dilaksanakan secara ketat di semua tempat ibadah dan pertemuan keagamaan lainnya.
Tak hanya itu, prosesi Akad nikah juga sebisa mungkin dilaksanakan sesuai ketentuan protokol yang berlaku. Baik untuk tamu yang hadir di KUA ataupun tata caranya diupayakan sesuai dengan protokol kesehatan.
Hari ini, Gugus tugas menggelar koordinasi menyiapkan substansi edaran yang berisi imbauan-imbauan dan teknis pembatasan berbagai kegaiatan di masyarakat.
“Substansi edaran pelaksanaan teknis pembatasan baru dibahas,” kata Kabid IKP, Supriyanto . [Edi Padmo]