GUNUNGKIDUL, (KH),– Kelompok pedagang di Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul memprotes rencana pendirian toko berjeraring di wilayah meraka. Yang terjadi akhir-akhir ini bukanlah penolakan yang pertama kalinya. Suara lantang ‘tidak setuju’ telah diteriakkan sejak bertahun-tahun lalu.
Tokoh perwakilan pedagang tradisioanl, Tomi Suharyanto mengatakan, penolakan demi penolakan telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Adanya rencana pendirian Indomaret di wilayah Padukuhan Karangduwet 2 beberapa tahun silam pun menjadi tonggak berdirinya paguyuban pedagang lokal di Karangrejek.
“Dulu berhasil kami menolak pendirian Indomaret. Beberapa tahun kemudian tepatnya Desember 2022 muncul lagi isu rencana pembukaan Indomaret di Padukuhan Blimbing. Kami menyatakan hal yang sama, kembali menolaknya,” tandas Tomi belum lama ini.
Pihaknya menyebut, penolakan dilakukan dengan aksi unjuk rasa di balai kalurahan. Saat itu lurah setempat dinilai satu suara dengan pedagang dan mengakomodir aspirasi para pedagang.
Lantas baru-baru ini, Tomi dan anggota pedagang mendengar kabar bahwa telah dimulai pembangunan Gedung yang sedianya akan dijadikan toko berjejaring Indomaret. Tomi dan anggota pun kaget.
Aksi penolakan dengan demonstrasi kemudian kembali digelar beberapa waku lalu. Tomi ingin menegaskan bahwa lurah diminta konsisten terhadap komitmennya.
“Dulu mendukung kami, sekarang malah turut memberi ijin pendirian Indomaret,” ketus Tomi.
Lebih jauh disampaikan, ada tokoh warga yang berulang kali mendatangi kelompok pedagang mengajak berdialog. Tomi pun menyimpulkan tokoh tersebut berupaya meluruhkan sikap dan pendirian paguyuban pedagang tradisional. Salah satu yang kencang disampaikan berkali-kali yakni bahwa kehadiran toko berjejaring tidak akan mempengaruhi keberadaan toko tradisional milik masyarakat.
“Kalau kami masih satu suara menolak. Sebab, nanti nasib toko kami taruhannya,” tutur Tomi.
Dalam aksi demo, ia dan kawan-kawannya membentangkan spanduk bertulis, “Jadilah pemimpin yang konsisten dengan pernyataan sendiri”.
“Kami tetap minta toko berjejaring yang bangunannya mulai didirikan ditangguhkan ijinnya,” pinta Tomi
Dia dan anggota paguyuban mengaku lelah dengan serangkaian usaha dan upaya selama ini. Ia merasa dipermainkan oleh tokoh wilayah dan pemerintah kalurahan, oleh pemimpin wilayah yang diinilai tidak konsisten membela. Para pihak yang dianggap dapat diandalkan ternyata kini tak punya keberpihakan.
“Kami menduga ada orang yang sengaja memalsukan tanda tangan persetujuan dari warga. Sehingga diikuti Pak Lurah,” tutur Tomi.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti mengatakan, ijin toko berjejaring memang cukup mudah. Saat ini, kata dia, belum ada regulasi di daerah tentang pembatasan jumlah toko berjejaring.
“Ijin toko berjejaring pengurusannya lewat Online Single Submission atau OSS. Dinas Perdagangan akan segera mengeluarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) ketika semua berkas persyaratan terpenuhi melalui OSS tersebut,” beber Asar.
Lebih lanjut disampaikan, saat ini proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sedang berlangsung. Regulasi baru atau Perda diantaranya tentang toko berjejaring tentunya dapat menyusul dibuat. Tahapannya yakni apabila regulasi tentang tata ruang sudah diselesaikan.
“Dinas Perdagangan dalam beberapa forum pembahasan tentang RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) telah menyampaikan masukan tentang zona perdagangan dan jasa, termasuk keberadaan toko berjejaring ini,” imbuhnya. (Kandar)