GEDANGSARI, (KH) — Untuk menekan kejadian pernikahan usia dini, Kantor Kecamatan Gedangsari terus berupaya melalui berbagai upaya. Bersama Kantor Urusan Agama, pihak pemerintah desa dan LSM Rifka Annisa terus melakukan sosialisasi pencegahan kejadian pernikahan dini.
Dalam sosialisasi tersebut juga diarahkan agar generasi muda mampu memanfaatkan potensi lokal berupa kegiatan industri kerajinan dan pemanfaatan hasil alam yang memberikan manfaat ekonomis. Dampaknya diharapkan mampu menekan jumlah kejadian pernikahan usia dini.
Camat Gedangsari M. Setiawan Indriyanto mengatakan, untuk menekan angka kriminalitas dan tindakan asusila, maka perlu dilakukan pendampingan serta bimbingan pengetahuan yang cukup kepada anggota masyarakat. Pihak Kecamatan Gedangsari sangat prihatin dengan masih adanya kasus-kasus asusila yang akhirnya berbuntut pada kejadian pernikahan usia dini.
“Upaya memberikan kesadaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pernikahan dini, secara intensif terus kami lakukan,” ujarnya kepada KH, Selasa (03/02/2015).
Lebih lanjut, Camat Setiawan juga menyampaikan, peranan dukuh sangat penting dalam pencegahan pernikahan dini, karena dukuh dapat melakukan interaksi langsung dengan masyarakat. Pada tanggal 4 Maret 2014 tahun lalu, sebanyak 67 dukuh dari 7 desa yang berada di Kecamatan Gedangsari melakukan deklarasi mencegah terjadinya pernikahan usia dini.
M. Setyawan menambahkan, selain menyampaikan sosialisasi ke warga, pihaknya juga memberikan pendampingan dan pembekalan kepada warga. Pendampingan dan pendampingan yang dilakukan berupa ajakan bagi remaja dan pemuda untuk melakukan kegiatan positif.
“Seperti Desa Hargomulyo yang mempunyai kelompok pengrajin bambu yang sebagian besar pelakunya adalah anak muda,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dicatat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gedangsari, pada tahun 2012 terdapat sebanyak 386 pernikahan, 10 di antaranya adalah pernikahan dini. Pada tahun 2013, sebanyak 375 pernikahan terjadi, 9 di antaranya merupakan pernikahan usia dini. Namun, pada tahun 2014 jumlah pernikahan usia dini turun menjadi 6 pernikahan dari 325 pernikahan yang terjadi di Kecamatan Gedangsari.
Amir, salah satu penghulu KUA Kecamatan Gedangsari mengungkapkan, syarat-syarat pernikahan sudah diatur dalam UU No 1 tahun 1974. Salah satu hal penting adalah pernikahan dapat dilakukan untuk laki-laki yang sudah berusia 19 tahun ke atas dan perempuan yang sudah berusia 16 tahun ke atas.
Amir menambahkan, ia sering kali mendapati beberapa pasangan yang belum cukup umur untuk melakukan pernikahan. Pada bulan Januari 2015 lalu, ada 1 pasangan yang ingin melakukan pernikahan, namun dapat dicegah dengan melakukan pembicaraan dengan keluarga dan dukuh setempat, karena belum cukup umur.
“KUA sepakat mendukung gerakan pencegahan pernikahan dini di Kecamatan Gedangsari. Bahkan untuk tahun 2015, bersama pihak-pihak terkait akan berusaha untuk tidak terjadi pernikahan dini,” tandas Amir. (Atmaja).