Gandakan Uang dengan Fotocopy Hingga Rp 4 Juta, A Ditangkap Polisi

oleh -4687 Dilihat
oleh
Pelaku pemalsuan uang. (dok. Polsek Semin)

LSEMIN, (KH),– A, warga Nyemani Rt 11 Rw 05, Sidoharjo, Samigaluh, Kulonprogo ditangkap jajaran Polsek Semin, Selasa (12/1/2021).

A ditangkap setelah diketahui menggandakan uang pecahan Rp 100.000-an dengan cara difotocopy.

Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto mengatakan, selain menangkap pelaku pihaknya juga menyita barang bukti beberapa gepok uang palsu.

“Jumlahnya mencapai Rp 4.400.000,” kata Kapolsek.

Sebelumnya diketahui bahwa pelaku asal Kulonprogo ini menempati rumah Supiyanto, warga Padukuhan Candi, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Gunungkidul.

Dijelaskan, Polsek Semin sebelumnya sedang melakukan patroli rutin Kamtibmas sekitar pukul 21.00WIB. Petugas mendapat informasi dari warga, bahwa di salah satu rumah warga Candirejo ada seseorang yang sedang mencetak uang palsu.

“Kami segera mendalami laporan tersebut, dan memang benar, ada pencetakan uang uang palsu di salah satu rumah warga Candirejo”, ungkap AKP Arief Heriyanto,

“Setelah melakukan penyelidikan, Petugas segera menggerebek rumah Supiyanto, warga Padukuhan Candi, Kalurahan Candirejo, yang ditempati warga Kulonprogo,” lanjut Arief.

Dalam penggerebekan itu, polisi tidak berhasil menemukan pelaku.

Setelah dilakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku pada hari Rabu (13/1/2021) kemarin. Selain uang palsu pecahan Rp 100 ribuan, Polisi juga menyita alat Fotocopy yang digunakan pelaku untuk menggandakan uang.

Oleh penegak hukum, pelaku akan dikenakan Pasal 26 ayat (1) (2) UURI No 7 tahun 2011 ttg Mata Uang jo pasal 244 ayat (1) KUHP.

“Saat ini pelaku masih dalam penahanan dan pemeriksaan Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut”, pungkas Arief. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar