Endah Resmi Diberhentikan, Suharjo Dilantik

oleh -4348 Dilihat
oleh
Prosesi pelantikan Suharjo menjadi anggota DPRD. Foto: KH/ Maria Anjani
Prosesi pelantikan Suharjo menjadi anggota DPRD. Foto: KH/ Maria Anjani
Prosesi pelantikan Suharjo menjadi anggota DPRD. Foto: KH/ Maria Anjani

WONOSARI, (KH)– Ketua DPC PDIP Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih akhirnya resmi diberhentikan dari anggota DPRD. Rapat istimewa Peresmian Pengangkatan Antar Waktu DPRD Gunungkidul digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (28/12) siang. Rapat tersebut dihadiri Plt Bupati, Muspida dan anggota dewan periode 2014-2019.

Sebelum memangku jabatan sebagai anggota DPRD Suharjo terlebih dahulu mengucapkan Sumpah Janji yang dipandu oleh Ketua DPRD Suharno. Endah Subekti Kuntariningsigh yang berasal dari daerah pilih (dapil) III pada pemilihan legislatif lalu unggul dengan selisih 1.400 suara dari Suharjo. Namun Endah hanya bertahan sekitar satu tahun menduduki kursi dewan, pencalonannya sebagai calon wakil bupati bersama sekretaris DPC PDIP, Djangkung Sudjarwadi membuat Endah harus melepas jabatannya sebagai anggota dewan.

“Dengan diangkatnya Suharjo saya berharap Ia bisa mengemban tugas mewakili rakyat denga baik,” ucap Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno.

Ketua DPRD Gunungkidul Suharno mengatakan penggantian ini sesuai dengan rapat Banmus, mengenai pergantian antar waktu anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan antara Endah Subekti Kuntariningsih kepada Suharjo dari daerah pemilihan III.

Ketua DPC PDI Perjuangan Endah Subekti Kuntariningsih sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 12/2015 tentang Perubahan PKPU No 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil atau pun anggota dewan yang maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri maka dirinya sudah memutuskan untuk mundur sebagai anggota DPRD. “Setelah diputuskan Banmus lalu diserahkan ke Gubernur terkait pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD melalui keputusan gubernur,”katanya

Sementara Sekwan Tujuh Priyono membacakan keputusan Gubernur no 304 tahun 2015 tentang peresmian pengangkatan penggati antar waktu kepada suharjo masa jababatan DPRD 2014-2019. “keputusan  Gubenur berlaku sejak ditetapkan,”katanya. 

Dikatakannya proses pemberhentian Endah sebagai anggota DPRD sudah dilakukan setelah turunya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No 217/KEP/2015 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Gunungkidul tertanggal 18 September 2015.

Pejabat Bupati Budi Antono dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada Suharjo yang telah dilantik menjadi anggota DPRD antar waktu. Menurut dia, Tugas sebagai wakil rakyat dalam adalah menyampaikan aspirasi dari rakyat demi kemajuan dan kemakmuran warga Gunungkidul. “Sebagai wakil rakyat bisa berkoordinasi dan kerjasama dengan unsur eksekutif Pemkab Gunungkidul agar terjalin suatu keakraban untuk kemajuan di Gunungkidul yang masih membutuhkan kerja dan karya-karya kita untuk kemajuan pembangunan di Gunungkidul,”katanya. 

Tidak lupa, dalam kesempatan itu Budi mengucapkan terima kasih kepada   Endah Subekti Kuntariningsih SE yang telah menjabat Anggota DPRD Gunungkidul dan telah mendarma baktikan dengan segenap daya upaya tenaga dan pikiran untuk Gunungkidul selama menjabat sebagai anggota DPRD. (Maria Anjani)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar