Empat Bandar Narkoba Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun

oleh -2331 Dilihat
oleh

WONOSARI, (KH)--Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul menangkap sebanyak empat orang bandar Narkoba yang beroperasi di wilayah Gunungkidul. Dari tangan para pelaku Polisi mengamankan barang bukti ribuan butir obat terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, keempat pelaku tersebut yakni DS (23) dan LK (34) warga Kepanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, AS (30) warga Kepanewon Berbah, Kabupaten Sleman dan NP (28) warga Kepanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.

“Keempat pelaku merupakan pengedar dan salah dari mereka adalah residivis yang baru keluar dari penjara,” ujar Dwi Astuti dalam konfrensi pers di kantor Humas Polres Gunungkidul, Kamis (03/09/2020).

Menurut Kasat Resnarkoba, keempat pelaku tersebut merupakan jaringan lama yang memasarkan barang haram itu ke wilayah Yogyakarta khususnya di Gunungkidul. Para pelaku dilakukan penangkapan di lokasi berbeda tanpa perlawanan.

“Barang bukti yang diamankan yakni
1.510 butir pil warna putih berlogo Y dari tersangka AS, 5 butir pil mersi merlopam lorazepam 2 mg, 4 butir pil trihexyphenidyl HCL, 11 butir pil kapsul warna putih dan merah jambu dari tersangka LK dan 19 butir pil warna putih dengan logo Y dari tersangka DS,” rinci dia.

Sementara dari penangkapan pelaku NP petugas mengamankan barang bukti pil warna putih berlogo Y sebanyak 103 butir. Lanjut AKP Dwi Astuti, para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Gunungkidul.

“Para pelaku dikenakan ancaman pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terangnya. (Red/r)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar