GUNUNGKIDUL, (KH),– Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul diketahui selingkuh. Jalinan asmara secara sembunyi-sembunyi ini akhirnya terkuak.
Keduanya bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati membenarkan bahwa salah satu oknum yang menjalin huhungan gelap bertugas di OPD yang ia pimpin.
“Yang bertugas di Dinas Pendidikan pihak laki-laki, sementara yang perempuan bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga,” kata dia melalui pesan WA, Rabu, (8/6/2022).
Dia juga membenarkan bahwa pihak perempuan telah hamil hingga melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya itu.
“Dinas telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Dan yang bersangkutan sudah mengakui. Selanjutnya hasil pemeriksaan kami laporkan kepada Bapak Bupati,” terang Nunuk.
Dia menambahkan, kewenangan yang bisa dilakukan lembaganya hanya sebatas melakukan pemeriksaan. Kemudian hasil pemeriksaan dilaporkan ke bupati. Selanjutnya, terkait sanksi dan pembinaan menjadi kewenangan bupati dalam hal ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul.
Terpisah, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD, Sunawan, SH, MH., mengutarakan, apabila terbukti bersalah melanggar PP 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS jo. PP 45 th 1990, dapat diancam dengan salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94 th 2021 tentang Disiplin PNS.
“Hukuman disiplin berat tersebut adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat,” jelas Sunawan. (Kandar)