Banyak Warga Terjerat ‘Hutang Harian’, Karangtaruna Patungan Bayar

oleh -3291 Dilihat
oleh
Hutang
Pelunasan hutang warga oleh Karangtaruna ke pihak koperasi. (dok. Karangtaruna Sawah dan Warak)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Karangtaruna di dua Padukuhan, yakni Warak dan Sawah di Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang, Gunungkidul prihatin dengan banyaknya warga yang terjerat hutang. Sebab, dampak yang ditimbulkan begitu menyedihkan.

Tokoh Karangtaruna, Uga Hawadi menyebutkan, sebelumnya karangtaruna di dua padukuhan tersebut dengan dukungan berbagai elemen masyarakat melarang lembaga pemberi pinjaman uang beroperasi di wilayahnya. Larangan tegas diberlakukan baik kepada koperasi dan pihak peminjam swasta lainnya yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi dengan sistem angsuran harian.

Uga mengisahkan, banyak warga terjerat utang ke koperasi dengan sistem layanan bak rentenir sejak Pandemi COVID-19 merebak. Saat itu banyak warga banyak yang tak mampu bekerja dalam rangka mencari penghasilan. Akhirnya, warga tergiur pinjaman dana dengan syarat yang mudah.

“Satu tahun bisa lancar, namun belakangan warga kesusahan mengangsur pinjaman. Selain bunga tinggi, periodenya harian pasaran. Selain tanggungan hutang, dampak lain cukup menyedihkan. Maka, kami sepakat melarang penyedia pinjaman beroperasi di kawasan kami,” Uga mengisahkan, Rabu, (8/6/2022).

Setelah dilarang, rupanya marketing pencari nasabah melapor ke atasan perusahaan penyedia pinjaman uang. Pimpinan perusahaan kemudian turun dan bertemu dengan karangtaruna.

“Kami pun berjanji tidak sebatas melarang, namun menyusun langkah guna menyelesaikan tanggungan warga,” sambungnya.

Niat tersebut didasari fenomena tragis yang terjadi belakangan ini. Ada warga yang tak segera terbebas dari utang, bahkan setiap hari dibebani angsuran. Keuangan keluarga tak sehat. Energi keluarga yang terjebak hutang tercurah dan habis untuk menutup angsuran. Mereka tak produktif lagi. Bahkan ada beberapa warga yang lahan pekarangannya semakin sempit karena dijual. Fenomena bunuh diri yang pernah terjadi belum lama di wilayah tersebut juga tersiar tak lepas dari perkara hutang. Sekalipun Uga tahu, hutang bukan faktor utamanya, namun punya andil sebagai pencetusnya.

Setelah dimusyawarahkan, karangtaruna dari dua padukuhan bersepakat mengembalikan hutang warga yang belum lunas. Ada beberapa metode yang ditempuh karangtaruna. Salah satunya mereka mengumpulkan uang dan menghimpun donasi. Karangtaruna juga mendapat support organisasi kemanusiaan.

Tidak mudah memang. Sebab, jumlah hutang warga tak sedikit. Karangtaruna kemudian membentuk kelompok atau organisasi sosial ‘Lestari’ dan menggandeng organisasi kemanusiaan ‘Cahaya Insani’ sebagai penanggungjawab hutang warga di dua padukuhan di Kalurahan Girisekar itu.

Terlibat pula Pokdarwis Bulu Sari ikut menyumbang menyelesaikan hutang warga. Pokdarwis yang kebetulan dipimpin Uga tersebut punya agenda rutin yang diantaranya diisi pengumpulan donasi untuk kegiatan sosial.

“Ada puluhan warga yang terjerat hutang. Antara 30-50 orang. Data sementara, ada 50-an akad pinjaman yang kami data. Setiap orang itu bahkan bisa berhutang ke 5 koperasi,” ungkap Uga.

Selasa, (7/6/2022) kemarin dilaksanakan pelunasan hutang tahap pertama. Prosesnya dilakukan di balai kalurahan setempat. Dalam pembayaran kepada 5 koperasi, karangtaruna telah menyetor sebanyak Rp34.700.000.

Tergiur Pinjaman Karena Syarat Mudah

Banyaknya warga tergiur pinjaman diantaranya karena syarat yang mudah. Warga rela menyerahkan surat-surat antara lain Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan KTP demi memperoleh pinjaman.

“Syarat itu mudah, tapi belakangan bisa dijadikan siasat koperasi untuk menagih. Misal Akta Kelahiran mau dipakai mendaftar sekolah, maka pihak koperasi bisa memanfaatkan momentum itu,” terang Uga.

Uga menyebut, belum keseluruhan hutang warga terdata. Sampai saat ini pendataan masih berlangsung. Bank-bank dan koperasi yang memiliki nasabah di wilayahnya bermunculan menyampaikan tunggakan.

“Warga nanti mengembalikan hutang ke organisasi sosial, Lestari dan Cahaya Insani. Dilakukan dengan cara mengangsur sesuai kemampuan dan tanpa bunga,” lanjut Uga menjelaskan.

Jelas, warga tak lantas tidak punya tanggungan setelah hutangnya dilunasi karangtaruna. Hanya saja, warga lebih enteng dengan metode pelunasan di dua orgaasi sosial yang ditunjuk. Kemudahannya antara lain tak terdapat bunga serta nominal angsuran tidak ditentukan alias sesuai kemampuan warga.

Pihaknya meminta warga yang terbelit hutang cermat menghitung penghasilan dalam seminggu. Jika ada sisa uang setelah digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, berapapun jumlahnya, diminta untuk disetor ke organisasi sosial yang menyelesaikan hutang mereka di koperasi.

“Misal seminggu hanya mampu Rp5 ribu, ya silahkan dibayarkan segitu saja,” tutur Uga.

Setelah pihak Koperasi dilunasi, karangtaruna di dua padukuhan tersebut memintanya tak beroperasi lagi. Perwakilan koperasi yang hadir pun kemudiian menyanggupinya.

“Kami sudah buat perjanjian dengan koperasi-koperasi dan disepakati. Mereka (red: koperasi) tidak akan ke sini lagi,” kata Uga lagi.

Lurah Girisekar, Sutarpan mengapresiasi inisiatif karangtaruna. Diakui keberadaan koperasi yang beroperasi di wilayahnya mencekik dan memberatkan warga.

“Kemarin berjalan lancar proses pelunasannya. Kelompok pemuda dan pihak koperasi sudah punya kesepakatan,” kata Sutarpan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar