Dua Pelaku Pengrusakan Mobil Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -636 Dilihat
oleh
Mobil korban yang terkena lemparan batu. foto: dok. Humas Polres Gunungkidul.
Mobil korban yang terkena lemparan batu. foto: dok. Humas Polres Gunungkidul.

WONOSARI, (KH),– Dua pelaku pelempar batu pada hari Jumat, (13/7/ 2018) sekira pukul 00.30 WIB dini hari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku tersebut yakni IK (32) warga Kebondalem, Madurejo, Prambanan, Sleman dan WS (25) warga Rejosari, Serut, Gedangsari, Gunungkidul.

Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama yang didampingi Panit Reskrim Iptu Edi Sosiawan menjelaskan, kedua pelaku dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Pol AB 5166 YM,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pelemparan batu tersebut menimpa korban, Ham, warga Desa Mulusan Kecamatan Paliyan. Korban saat mengendarai mobil jenis Brio di ruas jalan Paliyan- Wonosari tepatnya di Desa Wareng, Wonosari dilempar batu oleh pelaku. Sehingga kaca mobil bagian depan milik korban pecah.

Dua pelaku setelah melakukan aksi pelemparan dikejar oleh korban. setelah tertangkap keduannya sempat dihakimi warga di sekitar kejadian sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.

“Akibatnya peristiwa tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000,” jelas Kompol Sutama. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar