“Hari ini dilakukan pemecatan terhadap dua guru di Tanjungsari yang melakukan perbuatan melanggar,” ujar Sunaryanta kepada awak media, Rabu, (27/3/2024) siang.
Dirinya juga memberikan warning kepada seluruh pegawai baik ASN maupun PPPK untuk selalu taat aturan. Menurutnya, ketaatan tersebut merupakan bentuk komitmen kerja.
“Saya berpesan kepada seluruh pegawai untuk taat terhadap aturan yang ada, tidak melanggar norma-norma yang ada. Terlebih jangan sampai berurusan dengan hukum,” tandas Sunaryanta.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, dua guru yang diberhentikan itu dapat mengajukan keberatan ke Basan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Adapun jangka waktunya adalah 15 hari setelah menerima surat keputusan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, oknum guru perempuan berinisial N dan guru pria berinisial E melakukan aksi tidak terpuji di lingkungan sekolah. Bahkan mirisnya, tindakan asusila itu diketahui oleh salah seorang siswa pada saat jam ekstrakulikuler. (Kelvian)