GUNUNGKIDUL, (KH),— Dua Kalurahan di Gunungkidul, yakni Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Gedangsari dan Kalurahan Gombang Kapanewon Ponjong berstatus zona merah penularan antraks.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, drh Retno Widyastuti menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai zona merah, ternak dari dua wilayah tersebut dilarang dijual keluar.
Dalam rangka tindakan isolasi ternak di zona merah itu pihaknya melibatkan dukungan dukuh, kalurahan hingga kapanewon. Upaya tersebut diharapkan dapat menyadarkan peternak untuk bersabar dan bersedia tidak menjual ternak keluar wilayah sementara waktu. Sebab, perpindahan ternak sangat berisiko menularkan Antraks ke wilayah lain.
Sementara ini pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan belum berencana melakukan operasi lalu lintas ternak yang akan dijual keluar. Jika nanti dilakukan, seperti tahun 2020 lalu, akan melibatkan petugas dari lembaga lain, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Kami juga beri antibiotik terhadap ternak dari dua kalurahan tersebut. Setidaknya ada 50 petugas yang dikerahkan hari ini,” kata Retno, Rabu (2/2/2022).
Selain pemberian antibiotik kepada ternak, pihaknya juga melakukan penyiraman kepada formalin ke lokasi yang ditengarai tercemar atau terdapat bakteri penyebab Antraks. Diantaranya tempat penyembelihan hewan yang sebelumnya sakit dan terkonfirmasi Antraks.
Selanjutnya, tindakan penanganan akan dilakukan pemberian vaksin. Metode pemberian vaksin berbeda dengan tindakan pemberian antibiotik.
“Nanti kami bikin peta zona merah, lalu di luarnya zona kuning dan hijau. Pemberian antibiotik dari zona merah ke zona kuning lalu hijau. Kalau pemberian vaksin dari zona hijau ke kuning lalu merah. Karena petugas terbatas tindakan vaksinasi ternak nanti simultan,” terang Retno. (Kandar)