DPRD Gunungkidul Rekomendasikan Bupati Aktifkan Lagi ASN yang Dipecat karena Selingkuh

oleh -8267 Dilihat
oleh
Selingkuh
ASN yang terlibat selingkuh sedang audiensi dengan DPRD Gunungkidul. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, memutuskan untuk memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HK karena terlibat dalam kasus perselingkuhan pada Juli 2022 lalu.

Namun, tak terima dipecat, ASN yang sebelumnya bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga tersebut mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Dari proses banding, BPASN menerima dan memutuskan agar sanksi terhadap HK diringankan. Akan tetapi, Sunaryanta bergeming. Dia bersikukuh atas keputusannya dan tak bersedia kembali mengangkat HK sebagai ASN.

HK pun melanjutkan upaya lain agar haknya dibela. Seperti melapor ke Ombudsman dan menempuh audiensi ke DPRD Gunungkidul. Audiensi pun berlangsung hari ini, Rabu (13/9/2023)

Setelah audiensi selesai, Ketua DPRD Gununkidul, Endah Subekti Kutariningsih didampingi wakil Ketua DPRD Suharno menegaskan, bupati seharusnya mematuhi keputusan BPASN.

“Bupati saat ini memang menolak keputusan BPASN. Tetapi, atas dasar Undang-Undang (UU) bupati harusnya mematuhi keputusan itu,” tandas Endah.

Dia menjelaskan, jenis hukuman atas pelanggaran disiplin berat yang diputuskan BPASN terhadap HK yakni pembebasan dari jabatan sebelumnya ke jabatan pelaksana selama 12 bulan. Adapun sebelumnya, jabatan HK memang menduduki jabatan pelaksana.

“Surat keputusan BPASN wajib dilaksanakan, sebagaimana aturan yang tertuang dalam pasal 16 ayat 3 PP No 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN,” ungkap Endah.

Meimpali, Suharno menekankan, bahwa HK masih punya hak menjadi ASN. Sebab, aturan telah mengamanatkan.

“Jenis hukuman disiplin berat ada 3, yakni penurunan jabatan setigkat lebih rendah selama 12 bulan, lalu pembebasan dari jabatan sebelumnya ke jabatan pelaksana selama 12 bulan, kemudian poin 3 yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” terangnya.

Adpaun sanksi yang diberikan bupati terhadap HK berupa sanksi yang ada di poin 3 atau terakhir. Suharno pun berkomentar, mestinya, tahapan pengusutan kasus dan keputusan penjatuhan sanksi yang diberikan bupati dilakukan tahap demi tahap.

Sebagaimana diketahui, HK merupakan seorang janda yang tersangkut kasus perselingkuhan dengan sesama ASN berinisial P yang bertugas di Dinas Pendidikan. Dari hubungan gelap itu telah lahir seorang anak.

Rentetan dari hubungan asmara itu pula membuat rumah tangga P retak. P telah bercerai dengan istri sahnya. Kasus tersebut lantas mencuat dan menjadi kontroversi belakangan ini. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar