“Jika kita kalkulasi 3,5 juta bidang dibagi lima kabupaten dan satu kota di DIY setiap kabupaten ada sekitar 600.000 hingga 750.000 bidang. Di Gunungkidul tentunya tersebar di 18 kecamatan,” katanya kepada sejumlah wartawan dikantornya Jum’at, (17/02/2017).
Madriyana mengatakan, proses inventarisasi yang dilakukan saat ini telah mencapai 85%. Pihaknya berharap pendataan rampung tahun ini. Sehingga jumlah pasti tanah yang berstatus SG dan PAG di Gunungkidul terdata dengan jumlah pasti.
“Penyelesaian inventarisasi tanah yang akan menjadi hak milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman itu masih menunggu pencairan anggaran. Dananya menggunakan dana keistimewaaan (danais), jadi kemungkinan akan mulai dilakukan mulai pertengahan bulan ini, masih menunggu pencairan,” terangnya.
Pihaknya menerangkan proses pemanfaatan SG dan PAG saat ini juga terus dilakukan pendataan, kedepan seluruh tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umum harus memalui ijin dari Kraton Yogyakarta. “Semua pemanfaatan harus memiliki ijin, atau yang kita kenal selama ini surat kekancingan,” paparnya.
Terpisah Ketua Tim Penertiban dan Penataan SG dan PAG Gunungkidul Tommy Harahap menegaskan, setelah selesai dilakukan pendataan langkah selanjutnya adalah sertifikasi yang nanti akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional DIY. Setelah semua proses seperti pematokan dan pengukuran selesai, penataan segera dilakukan.
“Masayarakat diperbolehkan memakai tetapi kita pemerintah punya hak mengatur supaya semua dapat diketahui asal usul pemakaian dan tidak asal pakai,” pungkasnya. (WW)