“Pencurian benda berharga seperti beberapa buah laptop, hp, emas serta uang dilakukan di beberapa rumah warga di Desa Logandeng, Kecamatan Playen,” terang AKP M. Yusup Tianolak, S.Kep, Minggu, (10/12/2017).
Sambung Kapolsek, saat ditangkap beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah jaket jamper warna hitam, 1 buah Laptop Lenovo warna hitam, 1 buah pisau dapur, dan 1 buah Hp Lenovo warna hitam.
Lebih jauh disampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasar adanya laporan masyarakat sesuai surat : LP/ 118 / XI /2017/DIY/SPKT/Res.Gnk, pada tanggal 27 November 2017 lalu. “Pelaku telah berada di Mapolres Gunungkidul guna pengembangan,” tukas Kapolsek. (WJN)