SEMIN, (KH),– Sat Narkoba Polres Gunungkidul, Rabu, (21/3) lalu mengamankan seorang pemuda di komplek Balai Padukuhan Pandanan, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin. Pemuda berinisial SDR (23) diduga sedang melakukan transaksi narkoba dengan seseorang yang berhasil melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, mengatakan, awal penangkapan bermula dengan pemantauan di sekitar lokasi oleh petugas. Sebelumnya hanya ada orang satu orang yang berada di balai padukuhan tersebut.
“Kemudian datang SDR alias Oyot. Melihat gerak gerik diduga hendak terjadi transaksi, petugas kemudian mendekat,” jelas AKP Riko Sanjaya.
Akan tetapi salah satu pemuda melarikan diri. Petugas berhasil menangkap SDR yang tak lain merupakan warga Pulerejo, Weru, Sukoharjo. Saat digeledah, dari saku jaket SDR terdapat satu bungkus atau klip plastik berisi narkoba.
Setelah diinterogasi petugas di lokasi, SDR mengakui barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu. SDR kemudian digelangdang ke Mapolres Gunungkidul untuk pengembangan lebih lanjut.
AKP Riko Sanjaya memaparkan, meski pihak berwajib telah memberikan hukuman berat terhadap pengedar dan pemakai narkoba, namun peredarannya masih marak. Bahkan menurutnya, tidak hanya sebatas di kota-kota besar akan tetapi telah masuk sampai ke pelosok-pelosok desa. (Kandar)