WONOSARI, (KH),– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Inovasi Daerah tengah disiapkan Pemkab dan DPRD Gunungkidul. Rancangan tersebut menjadi satu dari 4 Raperda inisiatif yang sedang digarap.
Raperda yang lain diantaranya Bantuan Hukum; Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan; serta Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin belum lama ini mengatakan, saat ini khusus untuk Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah sedang dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) berikut drafnya.
“Saat ini sedang dikumpulkan data berkaitan dengan urgensi dibuatnya Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah,” ujarnya.
Ery menyebut, salah satu alasan dibutuhkannya Perda tersebut diantaranya untuk perlindungan hak cipta inovasi baik dari lembaga maupun masyarakat.
“Kompensasi dari sebuah aturan yakni alokasi anggaran. Ketika dibutuhkan alokasi anggaran guna mendukung penyelenggaraan inovasi, namun tanpa Perda, maka lemah,” imbuh Ery.
Diungkapkan, minggu depan akan ada tahapan paparan dari inisiator, yakni BAPPEDA.
Sementara itu, Kepala BAPPEDA Gunungkidul, Sri Suhartanta S.IP., M.Si., sebelumnya pernah menyampaikan, Penyelenggaraan Inovasi Daerah perlu diatur dalam Perda. Sebab, selama ini kegiatan inovasi daerah dalam berbagai bentuk yang telah berjalan belum terstruktur dan terkoordinir dengan baik.
“Sehingga perlu pengaturan agar dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap daya saing daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” kata Sri Suhartanta.
Pihaknya yakin, dengan terbitnya aturan Penyelenggaraan Inovasi Daerah akan memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggara baik pemerintah maupun masyarakat dalam berkreasi dan berinovasi.
Sri Suhartanta detail memaparkan, ada dua aspek inovasi yang diatur dalam Perda. Pertama, inovasi daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan. Bentuk inovasi daerahnya meliputi; inovasi tata kelola pemerintahanan daerah, inovasi pelayanan public, dan inovasi lain yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Yang kedua, inovasi daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi. Bentuk-bentuk inovasinya dapat berupa penemuan, pengembangan, duplikasi, dan sintesis.
Kepala Bidang Litbang dan Pengendalian Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Rismiyadi, SP., M.Si., menambahkan, Perda nanti akan memberikan legitimasi atas kreativitas dan inovasi yang dilaksanakan.
“Secara yuridis UU 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berinovasi,” tukas Rismiyadi. (Kandar)