Delapan Pelaku Diamankan Terkait Penyalahgunaan Obat

oleh -1129 Dilihat
oleh
penyalahgunaan narkotika
Jumpa pers pengungkapan kasus narkotika oleh Satres Narkoba Polres Gunungkidul. (KH/ Edi Padmo)

WONOSARI, (KH),– Maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil Trihexyphenidyl atau THP di Gunungkidul makin memprihatinkan. Dalam dua bulan terakhir ini, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika. Dari 8 kasus tersebut ada 8 pelaku yang diamankan.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba terjadi di bulan Maret dan April 2021.

“4 kasus di bulan Maret dan 4 kasus lainnya di April ini,” jelasnya dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (15/04/2021).

Empat pelaku yang diamankan pada Maret lalu berinisial BW (31), DS (22), NL (17), dan GP (19).

“BW, DS, dan NL saling berkaitan. NL diketahui menjual pil putih logo Y bersama BW ke DS. Transaksi pun sudah dilakukan antara ketiganya,” lanjut AKP Dwi.

Dari tangan pelaku BW dan NL, polisi berhasil mengamankan lebih dari seribu butir pil berlogo Y dan puluhan pil yang sudah dibeli DS. Selain ribuan pil, aparat juga mengamankan uang dengan nilai ratusan ribu rupiah serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

“Untuk proses  penyidikan kasus NL dan DS, saat ini sudah memasuki tahap 2,” lanjut Dwi

Masih di bulan Maret 2021, berawal dari sebuah kasus kecelakaan sepeda motor yang terjadi tanggal 19 Maret kemarin, Polisi mengamankan GP (19). Sebab GP kedapatan membawa obat-obatan yang tidak dijual bebas.

“GP kedapatan membawa 11 butir pil Riklona Clonazepam yang kami temukan di dalam jok sepeda motornya,”  jelas Dwi.

Memasuki awal bulan April 2021, Satreskrim Polres Gunungkidul kembali mengamankan 4 pelaku lainnya. Mereka berinisial TJ (30), WW (30), SR (42), dan RY (42).

“TJ, WW, dan RY kedapatan memiliki pil putih Y serta Alprazolam. Sedangkan SR kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,7 gram,” ungkapnya.

Beserta SR ikut diamankan perangkat atau peralatan yang akan digunakan untuk menggunkan Sabu. SR dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Khusus untuk tersangka SR, terkena ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” lanjut Dwi.

Dwi melanjutkan, Untuk para pelaku yang tertangkap membawa pil sapi, dikenai UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini semua tersangka sudah ditahan di Polres Gunungkidul untuk menjalani proses hokum selanjutnya,” pungkas AKP Dwi. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar