Curi Kotak Infak Masjid Buat Karaoke dan Booking Cewek

oleh -
Karaoke
AS ditangkap atas serangkaian kasus pencurian. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Seorang pemuda, AS (20) diamankan petugas kepolisian Polsek Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis, (9/2/2023) lalu. Sebelumnya AS dikepung warga setelah dicurigai mencuri kotak infak Mushola di Dusun Jambu, Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari.

Petugas kemudian melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dari pengakuan pemuda asal Cilacap ini, pencurian yang dilakukan di Gunungkidul sebanyak lebih dari 63-an kali. Sebelum datang ke Gunungkidul, ia juga pernah melakukan pencurian di wilayah luar Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, dari keseluruhan kasus pencurian, paling banyak tersangka mengambil kotak infak.

“Terbanyak kotak infak, yang lain ada rokok, uang, makanan dan lain-lain,” ungkap AKBP Edy Bagus saat jumpa pers, Kamis (16/2/2023) di Mapolres Gunungkidul.

Modus yang dilakukan tersangka yakni jualan makanan keliling menggunakan motor. Pada kasus terakhir, kotak infak yang dicuri dimasukkan dalam box makanan.

Saat dimintai keterangan, uang atau barang hasil curian yang diperoleh nilainya beragam. Terbanyak mencapai Rp400 ribuan. Saat itu ia mencuri kotak infak di Kapanewon Rongkop.

Lebih jauh disampaikan, uang hasil curian dipakai untuk bersenang-senang. Diantaranya pergi ke tempat hiburan karaoke.

“Buat nge-LC (red: menyewa pemandu lagu). Tiap kali karaoke menghabiskan uang ratusan ribu,” kata AS.

Tak hanya menghamburkan uang buat karaoke, AS juga kerap memesan cewek melalui aplikasi Mi Chat.

Saat ‘membooking’ perempuan, tersangka pernah melakukan penjemputan di wilayah Kapanewon Playen. Lantas, cewek ‘Bokingan’ biasa ia ajak ke tempat kos.

“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian,” tukas Kapolres. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar