GUNUNGKIDUL, (KH),— TP (26) warga Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul harus menanggung perbuatannya. Ia mencuri HP dan uang sehingga diringkus dan dijebloskan ke penjara oleh petugas kepolisian.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, TP mencuri HP dan barang dagangan counter HP di wilayah Kapanewon Semanu.
“Pencurian diketahui oleh karyawan conter HP pada 28 Mei 2023 lalu saat membuka kios. Pemilik kemudian melaporkan ke petugas,” terangnya, Senin, (26/6/2023) di Mapolres Gunungkidul.
Dengan segera unit Reskrim Polsek Semanu bersama Resmob Polres Gunungkidul melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bersamaan keterangan saksi-saksi juga dikumpulkan.
Berdasar penelusuran, pemilik counter kehilangan satu unit HP, uang tunai senilai Rp4,5 juta serta 13 lembar voucher paket data.
Dari serangkaian pemeriksaan pula, petugas menduga tindakan pencurian dilakukan oleh TP. Setelah diketahui keberadaannya, TP pun diburu.
Sehari setelahnya, sekitar dini hari TP lantas dibekuk. Tak mudah, TP sempat melakukan upaya melarikan diri dan melawan petugas.
“Akhirnya TP berhasil dibawa ke Polsek Semanu dan ditahan,” imbuh kapolres.
TP tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Dari tangan TP diamankan satu unit motor Smash, HP, 8 voucher paket data, serta uang tunai Rp1 juta.
“Buat senang-senang, karaoke di Pantai Krakal,” ujar TP saat ditanya penggunaan uang hasil curian.
Atas tindakannya, TP diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara, sebagaimana ketentuan pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUHP. (Kandar)