WONOSARI, (KH), Pemuda berinisial AN (19) warga Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul diringkus jajaran Reskrim Polsek Wonosari, Selasa (24/11/2020) di kediamannya.
Penangkapan AL dilakukan menindaklanjuti atas laporan korban, Suswati Elisabeth, pemilik toko emas Asri di Wonosari.
AL yang tak lain merupakan karyawan toko emas milik pelapor dilaporkan karena diduga kuat melakukan pencurian emas.
Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman menginformasikan, tindakan dilakukan Senin, tanggal 09 November 2020 pukul 12.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya pada saat toko hendak tutup lebih awal dari biasanya karena toko di sampingnya ada yang meninggal dunia.
Dijelaskan, pemilik toko baru mengetahui telah terjadi pencurian pada hari Rabu 11 November 2020 pada saat membuka toko bersama karyawan. Seluruh karyawan yang masuk mengaku tak mengetahui keberadaan emas yang hilang.
Pelaku yang tidak masuk kerja menjadi sasaran pertanyaan berikutnya. Sehingga ketika dihubungi teman-temannya justru mengatakan hendak berhenti kerja. Pemilik toko kemudian merasa curiga terhadap AN.
“AN dicekal berdasar bukti rekaman CCTV. Pelaku mengambil sebuah dompet kecil warna biru yang berisi 10 buah paku emas masing – masing seberat 0,5 gr dengan total 5 gr seharga Rp 4.250.000, 50 buah susuk badan terbuat dari emas seharga Rp 4.000.000,” rinci Kompol Mugiman.
Selain itu di dalam dompet yang dicuri juga berisi 30 gr sepuan emas murni seharga Rp 27.000.000. Dompet tempat emas tersebut diambil pelaku dari brankas yang terbuka. Usai mengambil, pelaku langsung memasukkannya di kantong celana belakang sebelah kiri.
Usai dijemput dari rumahnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Wonosari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti seperti celana panjang serta kaos seragam karyawan berikut sepeda motor milik pelaku diamankan petugas. (Kandar)