WONOSARI, (KH),– Pembina pramuka di SMPN 3 Gedangsari, EP pelaku pencabulan terhadap siswi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Dalam jumpa pers di Halaman Polres Gunungkidul, Selasa, (14/1/2020) Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana SIK mengatakan, berdasar penyelidikan, EP terbukti mencium 8 siswi putri.
“Pelaku mencium bibir dan pipi korban,” kata AKP Anak Agung Putra Dwipayana.
Ditambahkan, pelaku sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp. 50.000 agar korban tidak menyampaikan perlakukannya ke siapapun.
“Akan tetapi korban menolak uang itu. Korban menyampaikan tindakan EP ke orang tua,” imbuh dia.
Kasatreskrim mengungkapkan, tindakan tidak terpuji EP telah dilakukan selama rentang waktu dari Bulan Desember 2019 hingga awal Januari 2020.
Tindakan diantaranya dilakukan saat kegiatan perkemahan dan ketika berada di ruang guru. EP dengan alasan tertentu memanggil korban ke ruang guru. Saat berada di ruang guru itulah tersangka menyalurkan hasratnya.
Alasan pelaku, sambung Kasatreskrim, tindakan itu merupakan bentuk kasih sayang. Akan tetapi perlakukan EP iu tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Atas laporan pihak keluarga korban, Polisi kemudian memproses hukum EP. Pembina pramuka yang kemudian di pecat oleh pihak sekolah itu diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kandar)