PURWOSARI, (KH),– S (48) warga Purwosari diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Sebab, lelaki ini tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, (BY).
Mirisnya lagi, aksi bejat dilakukan S sejak BY duduk di bangku kelas 3 SMP. Kapolsek Purwosari, AKP Budi Kustanto, S.H mengatakan, penyebab cukup lama kasus tersebut tidak segera terungkap karena korban takut dengan ancaman pelaku.
“Pelaku mengancam akan melakukan pembakaran rumah orang tua korban serta menyakiti keluarga korban,” ungkap Kapolsek. Dengan ancaman tersebut korban takut dan menuruti nafsu binatang S.
AKP Budi Kustanto menambahkan, barulah tindakan tercela tersebut terkuak setelah korban bercerita kepada kakak sepupunya. Hingga kemudian ibu kandung korban melaporkan ke pihak berwajib.
“Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan Sabtu, (24/11/2018) dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kandar)