GUNUNGKIDUL, (KH),– Bupati Gunungkidul, Sunaryanta terancam sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Demikian disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih baru-baru ini.
Dia mengungkap, sanksi itu berisiko diterima bupati manakala tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI atas putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Adapun poin utama rekomendasi itu yakni agar bupati atau kepala daerah melaksanakan putusan BPASN.
Mokhamad Najih menjelaskan, laporan sebelumnya dia terima dari masyarakat berlatar belakang ASN. Pelapor, yakni ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Gunungkidul ini telah mendapat sanksi berat dari bupati berupa pemberhentian dari jabatannya.
“Banding pelapor diterima, BPASN mengeluarkan putusan agar kepala daerah merubah sanksi menjadi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun,” katanya.
Lebih jauh disampaikan, Ombudsman pusat mengambil alih penanganan laporan ASN ini karena rekomendasi dari perwakilan Ombudsman di daerah diabaikan.
Sebelumnya, proses penanganan di Ombudsman perwakilan daerah telah sampai pada resolusi monitoring akhir. Namun, dalam batas waktu tertentu tidak dilaksanakan pemerintah daerah atau bupati. Akhirnya, laporan ini dilimpahkan ke pusat.
“Tindakan korektif dari Ombudsman di daerah, secara regulasi dilimpahkan ke pusat apabla tidak dilaksanakan,” tuturnya.
Setelah mendapat pelimpahan laporan, sambung dia, tindaklanjut telah dilakukan oleh Keasistenan Utama Resolusi Monitoring. Lantas, sesuai batas waktu yang ditetapkan, ternyata juga belum dilaksanakan.
“Langkah kami yang diambil ialah menerbitkan rekomendasi dan menyatakan bupati melakukan maladministrasi. Rekomendasi kami agar kepala daerah melaksanakan putusan BPASN dalam kurun waktu 60 hari. Agar hak-hak pelapor terpenuhi sebagaimana UU yang berlaku,” tandas dia.
Dia meminta agar bupati tidak menafsirkan lain terhadap putusan BPASN. Begitu pula dengan langkah Ombudsman. Sebab, fungsi Ombudsman diantaranya mengajak agar pemerintah daerah konsisten terhadap mekanisme penyelenggaraan tata kelola kepegawaian terutama atas munculnya laporan masyarakat.
Mokhamad menegaskan, selama 60 hari sejak rekomendasi dikelaurkan, Ombudsman akan melakukan monitoring. Diantaranya juga membuat laporan khusus yang akan diserahkan kepada DPRD, Gubernur, Mendagri hingga Presiden.
“Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, menurut ketentuan pasal 351 UU Pemerintah Daerah, kepala daerah bisa mendapatkan pembinaan, bahkan sanksi dari Mendagri atau atasan,” tegas dia.
Tak hanya itu, apabila kepala daerah tidak mematuhi produk Ombudsman, bisa saja Ombudsman tidak menerbitkan pernyataan bahwa penyelengaraan pemerintah daerah itu ‘baik’ atau ‘tidak baik’.
“Ombudsman memiliki kewenangan menyatakan pelayanan publik di suatu daerah itu ‘baik’ atau ‘tidak baik’. Karenanya pula, dikemudian hari nilai reformasi birokrasi menurun, termasuk berdampak pula pada dana alokasi daerah (DAD),” imuh Mokhamad.
Rekomendasi tersebut telah diserahkan ke Pemkab Gunungkidul belum lama ini. Mewakili pemkab, datang dalam penyerahan diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul. Dalam penyerahan juga hadir staf ahli gubernur serta dari BKN regional Yogya. (Kelvian)