GUNUNGKIDUL, (KH),– Senin, 19 September 2022 pekerjaan penataan wajah Kota Wonosari ibu kota Kabupaten Gunungkidul mulai dilaksanakan. Pembangunan segenap fasilitas dari Bundaran Siyono hingga Kranon, Kepek, Wonosari ini menjadi 1 dari dua proyek strategis daerah di Gunungkidul.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, selain penataan wajah kota, proyek strategis lain yang segera dimulai yakni pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Penataan wajah kota tahap 1 akan dikucurkan anggaran sesuai nilai kontrak sebesar Rp7.687.876.000. Sementara gedung wakil rakyat ditargetkan kontrak pada Tanggal 23 September 2022 dengan nilai sebesar Rp33.298.306.871,” terang Irawan Jatmiko belum lama ini.
Dia mengungkapkan, selaku penyelenggara, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul menggandeng Kejaksaan Negeri Wonosari. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan potensi masalah hukum yang timbul, baik yang berdampak langsung atau tidak langsung.
“agar seluruh pekerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, sesuai dengan kontrak dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Adapun salah satu item pekerjaan penataan wajah kota diantaranya mengganti patung pengendang di Bundaran Siyono dengan tugu Tobong Gamping. DPUPRKP tetap menggantinya meski sempat mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat.
“Patung pengendang akan di ganti Tobong. Patung lama akan dipindahkan di Pasar Sumber Rejeki Playen yang berada di Jl. Manthous,” imbuhnya.
Masih dalam hal penataan wajah kota, sejauh ini telah dilakukan inventarisasi dukungan pekerjaan antara lain, tiang dan kabel PLN tidak ada yang terkena Pekerjaan wajah kota. Jaringan Telekomunikasi (Kabel FO) akan ditata dan dirapikan. Jika memungkinkan akan dibuat ducting untuk penempatan kabel-kabel.
Jaringan PDAM akan ditata ulang dan ditempatkan di depan pedestrian. Penghapusan Aset Pohon dikoordinir oleh Bidang Aset BKAD dan diusulkan oleh OPD Pemegang Kartu Inventaris Barang. Aset bongkaran berupa Kanstin, Paving dan Tegel Difabel akan ditempatkan di UPT Alat Berat DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul.
Selain itu untuk Aset PJU dan rambu-rambu akan digeser ke belakang jalur pedestrian agar tidak mengganggu Pedestrian. (Kandar)