GUNUNGKIDUL (KH),– Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengeluarkan Intruksi bernomor 443/2707. Instruski tersebut mengatur mengenai perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Gunungkidul untuk pengendalian COVID-19.
Dalam instruksi tersebut diantaranya mengatur kegiatan pariwisata di Gunungkidul. Pada diktum kesembilan, penerapan kegiatan pada area publik, diantaranya tempat pariwisata, poin 1 ditetapkan bahwa semua pengunjung diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif.
Selanjutnya pada poin 2 diinstruksikan untuk dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Diatur pula jumlah pengunjung destinasi wisata maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Adapun pada poin 3, jika pada destinasi wisata terdapat pelaku wisata terkonfirmasi positif COVID-19 maka destinasi wisata tersebut ditutup sementara waktu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman.
Inbup yang ditetapkan pada 22 Juni tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan seni budaya dan hajata masyarakat.
Kegiatan seni budaya seperti rasulan dan sejenisnya boleh digelar pada wilayah selain zona merah. Pada pelaksanaannya wajib menerapkan prokes secara ketat. Dalam kegiatan tersebut maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas keseluruhan. Kegiatan yang digelar hanya diperbolehkan berlangsung selama satu hari. Pada wilayah zona merah kegiatan dilarang digelar hingga wilayah tidak lagi berstatus zona merah. Selain itu, kegiatan harus mendapat ijin dari kapanewon atas rekomendasi kalurahan.
Adapun untuk kegiatan hajatan seperti pesta pernikahan, diperbolehkan digelar pada wilayah yang tidak berstatus zona merah. Hajatan maksimum dihadiri 25 persen dari total kapasitas yang disediakan. Hajatan diperbolehkan digelar dalam waktu satu hari dengan durasi maksimal 3 jam dengan jumlah tamu undangan maksimal 300 orang.
Sepertihalnya kegiatan seni, hajatan yang digelar harus mendapat ijin dari kapanewon atas rekomendasi dari kalurahan. Selain itu, pada pelaksanaan hajatan, penyelenggara tidak diperbolehkan menyediakan kursi bagi tamu serta tidak boleh menyediakan makanan di tempat pesta atau prasmanan. Pada wilayah zona merah, hajatan dilarang diselenggarakan.
Inbup tersebut ditandatangi Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dan akan berlaku sampai 5 Juli 2021. (Kandar)