Berebut Wajah Ayu Akibatkan Penjara

oleh -479 Dilihat
oleh
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

WONOSARI, (KH) — Akibat berebut wajah Ayu, Fat (46) warga Piyaman Wonosari PNS di salah satu instansi pemerintah di Gunungkidul, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan kepada istri Mar berinitial Dd, oleh Hakim Fitra Renaldo dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Wonosari Selasa (20/01).

Terungkap dalam sidang, sekitar 3 bulan yang lalu, Fat berkunjung ke rumah Mar di Pedukuhan Banaran Kecamatan Playen. Begitu Fat sampai di rumah Mar, Dd istri Mar menghampiri Fat untuk mengetahui apa maksud kedatangan Fat. Istri Mar, Dd kemudian berucap, “Gene ya, isih ayu aku”.

Mendengar ucapan Dd tersebut, Fat tak mau kalah. Fat menyebut dirinya lebih ayu. Terjadilah pertengkaran di antara keduanya yang berakhir dengan terjadinya tindakan kekerasan. Dd dicakar wajahnya oleh Fat sehingga mengalami luka. Tak terima dengan kejadian tersebut, Fat dilaporkan Dd ke Polsek Playen.

Dalam sidang, hakim menyatakan Fat bersalah dan diganjar hukuman 3 bulan penjara, subsider 6 bulan percobaan. Atas putusan tersebut Fat menyatakan menerima.

Ada pemandangan menyenangkan setelah sidang selesai,  Dd dan Fat nampak akrab bersalaman di samping Mar yang duduk di kursi panjang.(Sarwo/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar