Saksi: Mbah Harso Pinjam Uang Saya Rp 4 Juta

oleh -459 Dilihat
oleh
Mbah Harso sesaat di luar ruang persidangan. Foto: Sarwo.
Mbah Harso sesaat di luar ruang persidangan. Foto: Sarwo.
Mbah Harso sesaat di luar ruang persidangan. Foto: Sarwo.

WONOSARI,(KH)— Sidang lanjutan perkara pencurian kayu di Hutan Suaka Margasatwa Paliyan dengan terdakwa Harso Taruno bin Jiwo Semito, Selasa (20/1) menghadirkan 4 saksi yang meringankan. Masing-masing adalah Bambang Suwanta warga Sleman pekerjaan wiraswasta, Usman Ismail warga Bulurejo, Paryadi warga Saptosari, dan Margiyanto warga Saptosari.

Majelis Hakim yang diketuai Yamti Agustina SH dibantu Hakim anggota Agung Budi Setiawan SH, dan Nataline Setyawati SH MH, mendengarkan kesaksian saksi Bambang Suwanto. “Saya kenal dengan terdakwa Harso sudah belasan tahun. Harso meminjam uang saya Rp 4 juta untuk beli tanah. Semua tidak tahu kalau untuk sewa tanah di Petak 136 Hutan Suaka Margasatwa Paliyan,” kata Bambang.

Bambang menambahkan keterangan, hutang tersebut akan diangsur Harso setelah panen, tetapi belum panen Harso sudah ditahan di Polres Gunungkidul, karena mencuri kayu jati. Dalam persidangan sebelumnya, Harso mengakui mencuri karena ditekan untuk mengakui agar perkaranya cepat selesai.

Sementara itu, Saksi Margiyanto mengakui ikut menggarap tanah di Hutan Suaka Margasatwa seperti terdakwa Harso, dengan membeli tanah dari penggarap lama sebanyak Rp 1 juta tanpa kwitansi. Saksi Paryadi, teman Basuki anak mbah Harso, menerangkan, ia pernah dimintai tolong oleh anak Harso untuk menemui Bambang Suwanta, bahwa belum bisa mengembalikan uang pinjaman, karena ayahnya ditahan di Polres dituduh mencurik kayu jati.

Selain itu saksi Paryadi menyatakan, dirinya pernah menemui tetangga Harso, untuk dimintai jadi saksi, tetapi 5 tetangganya tak berani jadi saksi, karena kalau mau jadi saksi, tanah garapannya akan diminta oleh Pemerintah (Hutan Suaka Margasatwa) dan uang pembelian hilang.

Saksi Usman Ismail, bengkel di dekat rumah Harso menyatakan, dirinya juga membeli tanah dengan ayahnya yang mulai pensiun. Ayahnya membayar Rp 2 juta dan saksi Rp 1 juta dengan perjanjian tak tertulis dapat bercocok tanam asal tidak merusak tanaman yang ada. Dalam kesaksian tersebut diperoleh penjelasan bahwa tanah dibeli dari Waseno penggarap tanah terdahulu.

Majelis Hakim menunda sidang sampai Selasa (27/01) untuk mendengarkan keterangan tambahan aksi ahli dan keterangan terdakwa Harso. (Sarwo).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar