“Hasil dari pemberishan sejumlah 27.128 APK, jumlah itu diantaranya berupa reklame, baliho, spanduk atau baner, umbul-umbul, ronte, bahan kampanye dan juga bendera peserta pemilu,” kata Andang, Selasa (13/02/2024) di Kantor Bawaslu Gunungkidul.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini APK tersebut masih tersebar di tiap-tiap kantor Panwascam. Andang juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat menanfaatkan APK tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat bisa menanfaatkan APK itu, nanti hanya mengisi data, nama pengambil, siapa, seperti itu,” kata dia.
Hal tersebut telah menjadi ketentuan, pasalnya, Bawaslu sendiri kesulitan dalam pemusnahan APK. Sebab, pihaknya mendapat pemberitahuan bahwa pemusnahan tidak dapat dilakukan dengan cara dibakar.
“Dari DLH tidak boleh dibakar karena menyebabkan polusi. Jadi kita juga masih belum tahu nantinya mau seperti apa dalam pemusnahan limbah ini,” kata Andang. (Kelvian)