GUNUNGKIDUL, (KH),– Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus bergulir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul memulai tahapan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kalurahan/Desa (Panwaslu Kalurahan/Desa).
Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kalurahan, dimulai Sabtu (14/01/2023) hingga kamis (19/01/2023).
“Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas, perbaikan berkas, hingga tes bagi calon anggota,” katanya, Selasa (10/1/2023).
Perekrutan dan pembentukan tersebut diatur dalam Pasal 89 ayat (10) dan ayat (2)_ huruf e Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pembentukan Panwaslu Kalurahan ini sedianya untuk mendukung pengawasan pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang di tingkat desa.
Nama-nama yang lolos nanti akan dilantik pada awal Februari 2023 mendatang. Meliputi rangkaian seleksi, juga akan ada tahapan tanggapan atau masukan dari masyarakat.
“Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi pendaftaran Panwaslu Desa bisa melalui https://gunungkidul.bawaslu.go.id. Masyarakat bisa mendaftar, lalu melengkapi berkas pendaftaran, seperti daftar riwayat hidup, surat lamaran, surat pernyataan dan surat ijin atasan langsung yang formatnya bisa diakses melalui website Bawaslu tersebut,” terang Rosita. (Kandar)