Bawaslu Gunungkidul Buka Pendaftaran 2.718 Pengawas TPS

oleh -4140 Dilihat
oleh
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Rosita. (KH).
ucapan Natal Golkar
Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Gunungkidul, Rosita . KH.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Gunungkidul membuka pendaftaran untuk warga masyarakat di wilayah Kabupaten Gunungkidul untuk menjadi Pengawas Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum 2019.

Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Gunungkidul, Rosita menginformasikan, sebanyak 2.718 orang akan direkrut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. Rekrutmen digelar serentak pada 11-21 Februari 2019 di seluruh kantor Kecamatan (Panwascam).

Adapun syarat yang dibutuhkan yakni:

  1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
  10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Adapun dokumen yang dikirimkan yakni:

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Formulir Daftar Riwayat Hidup;
  6. Formulir Surat Pernyataan, Formulir dapat diperoleh dikantor Panwascam setempat.

Sambung Rosita, para peminat bisa segera mengirimkan berkas ke Panwascam mulai tanggal 11 Februari 2019.

Setelah seleksi berkas dan wawancara yang berlangsung hingga 21 Februari 2019, akan diminta tanggapan dan masukan dari masyarakat dari tanggal 27 Februari 2019 hingga 1 Maret 2019.

Baca Juga: Diduduki Anggota Bawaslu Bertubuh Subur, Kotak Suara Kuat

 

“Pengawas TPS terpilih akan diumumkan dari 8-12 Maret 2019. Pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) akan dilaksanakan pada 25 Maret 2019,” terag Rosita.

Adapun timeline pembentukan PTPS untuk Pemilu 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman pendaftaran tanggal 4 s/d 10 Februari 2019
  2. Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes terulis serta wawancara tanggal 11 s/d 21 Februari 2019.
  3. pengumuman perpanjangan masa pendaftaran tanggal 22 s/d 24 Februari 2019
  4. perpanjangan waktu pendaftaran tanggal 25 s/d 27 Februari 2019
  5. Pengumuman Calon Pengawas TPS oleh Pkja dan Tanggapan, Masukan dari masyarakat tanggal 27 s/d 1 Maret 2019
  6. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan Pleno penetapan Panwas Kecamatan tentang Pengawas TPS terpilih tanggal 5 s/d 12 Maret 2019
  7. Pengumuman Pengawas TPS terpilih tanggal 8 s/d 12 Maret 2019
  8. Laporan tahapan penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari panwaslu kecamatan ke Bawaslu Kab/Kota tanggal 9 s/d 13 Maret 2019
  9. Pelantikan Pengawas TPS dan bimtek tanggal 25 Maret 2019

(Red)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar