BANTUL, (KH),– Pokdar Kamtibmas dan Polsek Banguntapan berhasil mengamankan remaja yang membawa alat pemukul dan gir di simpang empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Kamis, (7/4/2022) pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Zaenal Supriyatna, SH., menyampaikan 4 remaja yang diamankan belakangan hendak melakukan tawuran.
“Remaja-remaja ini berhasil diamankan setelah diamati. Sebelumnya, Anggota Pokdar Kamtibmas dan Polsek Banguntapan melakukan patroli gabungan yang disebar di berbagai titik. Diantaranya di kawasan Jl. Wonosari, Ringroad Banguntapan, Depan JEC, dan titik-titik lain,” kata Kapolsek, Kamis, (7/4/2022).
Kompol Zaenal melanjutkan keterangan, kecurigaan berawal dari pantauan Pokdar yang berjaga di Jalan Wonosari, tepatnya di simpang empat Wiyoro. Pokdar yang dipimpin Yeganta Cahya M., ini akhirnya membuntuti tiga motor yang mencurigakan. Mereka melintas lalu lalang.
Pokdar membuntuti dari Simpang Empat Wiyoro, ke utara, belok ke kiri, melalui Pasar Bantengan. Kemudian ke Ringroad lagi, hingga akhirnya ke selatan. Sesampainya di simpang empat Ketandan, mereka dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
Dari semula yang diduga tiga motor, ternyata ada empat motor. Sebanyak dua pengendara motor berhasil dihentikan. Sedangkan dua motor yang lain melarikan diri ke arah timur ke arah Jl Wonosari. Dari dua motor berhasil diamankan empat orang.
“Dua pengendara dan dua pembonceng. Dua pembonceng ini masing-masing membawa gir yang diikat dengan sabuk bela diri warna kuning dan knok atau stik pemukul,” terang kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Banguntapan, identitas pembonceng berinisial LS dan BSAP.
LS berusia 18 tahun merupakan warga Patuk, Gunungkidul. LS kedapatan membawa gir yang diikat sabuk. Sementara BSAP (18) merupakan remaja asal Berbah, Sleman membawa knok atau stik pemukul sepanjang 53 cm.
Sedangkan identitas pengendaranya antara lain HZA (17), pengendara motor Fino biru bernomor polisi AB 4887 LM, dan ES (17), pengendara Vario warna putih bernomor polisi AB 5451 VZ.
Kapolsek mengimbau orang tua dan masyarakat untuk peduli dan tidak membiarkan anak-anaknya keluar sampai larut malam dengan alasan apa pun tanpa pengawasan.
“Mereka akan kita jerat dengan UU Darurat dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” kata kapolsek.
Adapun pengendara yang berhasil melarikan diri identitasnya telah dikantongi petugas. (Bara)