“Warga atau kelompok penerima akan didampingi oleh pendamping mulai dari pengadaan sapi. Pendamping yang menguasai seputar peternakan sapi akan membantu memilih jenis sapi yang layak atau dinilai berpotensi baik ketika dipelihara selama penggemukan,” tutur Imam lagi.
Lebih jauh disampaikan, kelak dana operasional yang dikeluarkan UPK untuk kelompok penggemukan sapi tersebut akan dikembalikan dengan sistem bagi hasil setelah sapi dijual. Sehingga penerima manfaat tidak perlu mengangsur setiap bulannya.
Menurut Imam, UPK Panggang merupakan pencetus pertama terobosan tersebut. Dari seluruh UPK yang ada di Gunungkidul UPK Panggang mennjadi pionir. Bahkan diklaim pula UPK Panggang menjadi satu-satunya lembaga jasa keuangan yang telah memulainya dibanding lembaga jasa keuangan yang lain. Setahu dia belum ada perbankan dan berbagai bentuk lembaga jasa keuangan apapun baik BUMN atau BUMD yang telah memiliki program pemberdayaan dengan skema tersebut.
Pada sektor pertanian, sistem bagi hasil juga diterapkan. Tahun ini telah dimulai dengan kelompok tani yang fokus mengembangkan penanaman bawang merah. Kelompok tani menerima bibit berikut pupuk dan fasilitas pendukung yang lain. Praktek yang sama juga dilakukan terhadap pemberdayaan kelompok usaha perdagangan sistem wara laba dengan komoditas bakso.
“Dari hulu ke hilir kami dampingi,” demikian kata Tri Puguh Setiawan selaku Sekretaris UPK-PPM Panggang yang menyusul bergabung dalam perbincangan. Penerima jasa permodalan akan dibimbing oleh pendamping ‘ahli’ sesuai bidang masing-masing yang berasal dari wilayah Panggang. Kelompok penerima akan dibimbing dari awal hingga proses panen atau penjualan.
Menurutnya, skema pemberdayaan tersebut menyesuaikan karakteristik bidang usaha ekonomi yang ada di wilayah Gunungkidul. UPK merintis penyaluran dana pemberdayaan tidak lagi menerapkan model pengembalian bulanan. Terobosan dipilih benar-benar menyesuaikan jenis usahanya.
“Kelompok ternak sapi, bawang merah dan bebek tidak bisa mendapat hasil tiap bulan,” imbuh dia.
Bagi hasil dengan perbadingan 40 : 60 persen dari nilai keuntungan disepakati dengan kelompok-kelompok yang menjadi pilot project. 40 persen untuk UPK 60 persen untuk penerima jasa permodalan. Durasi pengembalian dana permodalan juga fleksibel, menyesuaikan kapan waktu panen atau penjualan. Untuk jenis ternak sapi bisa penggemukan jangka pendek 4 bulan bahkan hingga 9 bulan.
Pihaknya berharap, terobosan pemberdayaan model bagi hasil kelak memberikan hasil sesuai cita-cita UPK-PPM Panggang. Masyarakat khususnya di kapanewon Panggang perlahan terangkat taraf hidupnya. (Kandar)