PANGGANG, (KH),– Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam yang bertujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri guna pengentasan kemiskinan masyarakat. Program tersebut dijalankan sesuai amanat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd). Dalam perjalanannya PNPM-MPd dihentikan oleh Pemerintah Pusat.
Paska berhentinya program tersebut pada tahun 2014, lembaga penyelenggara program pemberdayaan melalui program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Unit Ekonomi Produktif (UEP) dituntut mandiri. Dana bergulir yang digelontorkan pemerintah sejak 1999 melalui program yang mulanya bernama Program Pengembangan Kapanewon (PPK) mencapai sebanyak Rp 2,5 Miliar. Dana tersebut diperuntukkan untuk penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat rumah tangga miskin atau kurang mampu yang tergabung dalam kelompok pemanfaat peminjam dari lembaga Perkumpulan Pengelola Pemberdayan Masyarakat (PPM) yang dikelola oleh UPK.
Eksistensi UPK PPM di setiap wilayah kapanewon cukup dipengaruhi kegigihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada di dalam lembaga tersebut. Kesesuaian program dengan kondisi faktual persoalan pengentasan kemiskinan serta inovasinya diperlukan sehingga mampu mensukseskan tujuan pemerintah dalam hal pemberdayaan secara efektif.
Sebagaimana yang dilakukan UPK PPM Panggang, Kabupaten Gunungkidul, keseriusan pengelolaan program serta inovasinya berhasil mengembangkan dana bergulir untuk pemberdayaan yang mulanya sebanyak Rp 2,5 Miliar kini mampu berkembang dan meningkat menjadi Rp 9,8 Miliar. Pengembangan dana tersebut mengindikasikan bahwa pendampingan bagi rumah tangga dan usaha ekonomi produktif berhasil.
Di temui belum lama ini di kantornya, Manager Pengelola UPK-PPM Panggang, Imam Bukhori ST menyampaikan, berkaca pada praktek pemberdayaan melalui jasa permodalan yang telah dilakukan selama bertahun-tahun, pihakinya menemui kendala yang cukup beragam. Diantaranya karakter tiap rumah tangga dan kelompok penerima pinjaman tanpa agunan itu.
“Ada rumah tangga atau kelompok yang masuk penerima kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) tidak memiliki progres yang baik meski pendampingan intens dilakukan. Hal itu erat kaitannya dengan SDM penerima. Maka metode mengangkat perekonomiannya dengan memberikan pendampingan kepada kelompok atau rumah tangga yang usaha ekonominya telah berjalan dengan baik agar semakin membesar. Dengan begitu RTM yang tidak progresif saat menjadi penenerima langsung kemudian diharapkan dapat terserap sebagai tenaga kerja di kelompok atau rumah tangga yang usahanya membesar,” papar Imam menceritakan kendala dan upaya solusi yang ditempuh selama ini.
Dari tahun ke tahun evaluasi program dan upaya mencari terobosan terus dilakukan. Hal tersebut dilakukan agar kehadiran UPK benar-benar menjadi ‘solusi’ sebagaimana harapan Imam dan seluruh pengelola. Hal tersebut yang mendasari lahirnya wadah yang berisi tokoh masyarakat sebagai ‘jembatan’ antara UPK dan warga masyarakat khususnya kelompok atau rumah tangga penerima pendampingan. Layaknya sekolahan, wadah tersebut seperti komite. Wadah berisi tokoh dengan berbagai latar belakang berbagai bidang usaha. Ada tokoh pertanian, peternakan, perdagangan dan lain-lain. Mereka merupakan praktisi di bidang masing-masing.
“Inisiasi mengumpulkan tokoh-tokoh dari wilayah Panggang ini dimulai sekitar dua bulan lalu. Rencananya kami namai Pendamping Mitra Usaha. Wadah ini selain berperan dalam aspek pendampingan bagi kelompok penerima juga menjadi komite pertimbangan pendanaan. Mereka juga yang menentukan apakah rumah tangga atau kelompok layak memperoleh bantuan jasa keuangan. Maka dalam misi pemberdayaan, kami hadir baik dalam aspek edukasi kelompok dan tentunya juga jasa keuangan,” jelas Imam.
Bahkan sekelompok warga yang masih kebingungan mau usaha apa, Pendamping Mitra Usaha akan melakukan semacam riset kecil-kecilan mengenai bidang usaha apa yang pas untuk kelompok tersebut. Peninjauan terhadap kelompok akan dilakukan dengan memperhatikan segenap daya dukung SDM. Sehingga nanti muncul rekomendasi bidang usaha apa yang cocok dijalankan bagi kelompok tersebut. Dengan hadirnya Pendamping Mitra Usaha tersebut kini dirasakan sumber daya di internl UPK lebih fokus pada pengelolaan dana bergulir.
Seiring dengan lahirnya wadah pendamping itu, UPK juga merilis program pendampingan sistem bagi hasil pasca panen. Baik pada bidang peternakan, peternakan dan usaha perdagangan sistem wara laba.
Dalam peternakan telah digulirkan dana pemberdayaan untuk peternakan sapi dan bebek. Ada 4 penerima jasa keuangan untuk ternak sapi serta 1 kelompok peternakan unggas jenis bebek. Pendampingan atau pemberdayaan tidak diwujudkan dalam bentuk dana cash melainkan diwujudkan sesuai komoditas sektor usaha. Untuk ternak, diwujudkan sapi berikut kebutuhan pakan dalam jangka waktu tertentu sesuai target panen atau penjualan. Begitu juga untuk ternak unggas. Penerima pendampingan akan menerima bebek dan kebutuhan pakan serta obat-obatan dan sarana pendukung yang lain.