Badingah Menjadi Satu-Satunya Bupati Penerima Penghargaan “Champion Daerah”

oleh -
oleh
Bupati bersama rombongan dari Pemkab Gunungkidul berfoto bersama usai penerimaan penghargaan. foto: istimewa.
iklan dprd
Bupati bersama rombongan dari Pemkab Gunungkidul berfoto bersama usai penerimaan penghargaan. foto: istimewa.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Bupati Gunungkidul merupakan satu satunya kepala daerah di Indonesia yang mendapatkan penghargaan Champion Daerah Tahun 2018 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) RI.

Penghargaan diserahkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo, yang diwakilkan Staf Khusus Presiden Deputi V, Jaleswari kepada Bupati Gunungkidul,  Hj. Badingah, S.Sos. Penyerahan penghargaan dilakukan di Aula Sasono Mulyo Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa, (18/12), yang dikemas dalam tajuk “Dialog Publik dan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak”.

Penghargaan tersebut diterima berkaitan dengan status Gunungkidul sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Gunungkidul menjadi salah satu dari 389 Kabupaten/Kota sebagai KLA di Indonesia.

Karenanya, Kabupaten Gunungkidul turut mendapat kesempatan mendapat penilaian atau diverifikasi untuk ditetapkan sebagai penerima penghargaan Champion Daerah oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

iklan golkar idul fitri 2024

Proses penilaian dimulai sejak minggu kedua bulan November 2018 melibatkan Kementerian/Lembaga Masyarakat serta media. Berdasar verifikasi, Gunungkidul dinobatkan mendapatkan penghargaan sesuai ketentuan/kriteria yang sudah ditetapkan. Penghargaan yang diterima oleh Badingah yakni kategori Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kriteria yang membawa Gunungkidul memperoleh penghargaan tersebut diantaranya; karena Gunungkidul memiliki regulasi dan kebijakan terkait pencegahan perkawinan anak; memiliki program, kegiatan dan alokasi anggaran; memiliki jaringan dan kerjasama strategis sesuai dengan kekuatan dan potensi lokal; memiliki prestasi; memiliki inisiatif; memiliki perspektif gender dan hak anak; diakui oleh lingkungan/institusinya; memiliki inisiatif dan inovasi warga; memiliki data; mendapatkan pengakuan; memiliki upaya pencegahan perkawinan anak 2 (dua) tahun terakhir; tidak memiliki regulasi/kebijakan yang diskriminatif; dan dibuktikan dengan foto atau video aktivitas.

Dari kriteria yang disyaratkan tersebut di atas, Kabupaten Gunungkidul dinyatakan telah memenuhi dan memberikan sumbangsih kinerja bagi bangsa untuk melakukan upaya dalam pencegahan perkawinan usia dini.

Deputi Perlindungan Anak KPP-PA, Lenny selaku ketua penyelenggara melaporkan, penghargaan ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati 16 Hari Peringatan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan fokus pencegahan perkawinan anak tahun 2018.

Disebutkan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Perkawinan Usia Anak Masih Banyak Terjadi di Indonesia. 1 dari 4 atau 23% anak perempuan menikah pada usia anak/dini, atau sebelum mencapai 18 tahun. Setiap Tahunnya, ada 340 ribu anak perempuan yang menikah dibawah usia 18 tahun. Di 2017 Jumlah perkawinan Anak sudah mencapai hampir 25,17%. Data perkawinan anak semakin meningkat sesuai data BPS tahun 2017, dimana sebaran angka perkawinan anak diatas 25% berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.

“Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan tentu akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi darurat perkawinan anak, dan tentu saja akan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945”, terangnya.

Komitmen Negara untuk menghentikan praktik perkawinan anak harus dilakukan sebagai bentuk dalam menjamin perlindungan anak. Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi termasuk dari praktek perkawinan anak, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, juga ratifikasi Konvensi Hak Anak.

Dampak perkawinan pada usia anak akan berdampak pada kesehatan, pekerjaan dengan angka 69 % bekerja disektor informal dan 31 disektor formal, KDRT, perceraian dan berujung pada pemiskinan perempuan secara struktural, sehingga menghambat indeks pertumbuhan manusia dan pencapaian bonus demografi pada tahun 2045 serta menghambat dalam tujuan pembangunan yang berkelanjutan atau Sustainable Development Goals/SDGs yang sudah menjadi komitmen global bersama.

Sementara itu, Staf Khusus Kepresidenan Deputi V, Jaleswari, dalam sambutannya menyampaikan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia bertanggung jawab mengantarkan anak-anak memasuki gerbang masa depan yang terbaik. Pemerintah dan rakyat Indonesia harus memperhatikan nasib anak-anak sebagai penerus bangsa menuju Indonesia Layak Anak tahun 2030 serta Indonesia Emas tahun 2045.

“Kini kita patut bersyukur karena dalam kurun waktu empat (4) tahun terakhir, kita mencatat berbagai kemajuan dan capaian yang menggembirakan dalam hal pembangunan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” paparnya.

Menyadari seriusnya persoalan Perkawinan Anak ini, tambahnya, pada tahun 2016 Presiden Joko Widodo telah memberi perhatian maksimal dengan menyetujui usulan CSO tentang perlunya diterbitkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Penghapusan Perkawinan Anak.

“Namun hari ini, kita bersyukur bahwa MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Minimum Usia Kawin yang menaikkan batas minimal usia perkawinan,” sambungnya.

Pada kesempatan penerimaan penghargaan, Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos., berterima kasih kepada Presiden dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Yambise serta tim seleksi.

“Penghargaan ini bukan untuk saya tetapi untuk masyarakat yang telah banyak memberikan dukungannya kepada Pemerintah Daerah”, tukasnya.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar